SIAK (HR)-Dinas Pasar Siak akan melakukan pendataan terhadap pedagang. Dispas berjanji akan memprioritaskan pedagang yang memiliki KTP/KK Kabupaten Siak untuk dapat berjualan di pasar yang ada di Kabupaten Siak.
Menurut Kepala Dispas Siak, Wan Ibrahim, Jumat (23/1), lajunya pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Siak, telah memicu pedagang dari luar daerah untuk berjualan di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Siak. Bahkan sebagian dari mereka menetap dan berdomisili di sekuitar pasar. Namun sayang mereka tidak ber KTP/KK Kabupaten Siak.
"Selama ini pedagang tempatan yang warga Siak tidak mendapatkan tempat yang layak untuk berdagang di pasar yang pemerintah bangun. Makanya ke depan kita akan inventarisir kembali serta kita tata lagi," jelasnya.Lebih lanjut Ibrahin mengungkapkan bahwa, ia akan segera mengarahkan seluruh UPTD pasar di 14 kecamatan yang ada, untuk mendata jumlah pedagang. Baik pedagang warga Siak ataupun yang pendatang baru.
Hal itu juga akan disesuaikan dengan pasar-pasar baru yang akan di bangun di Siak dan beberapa pasar yang akan diresmikan tahun ini.
"Kami mendapat laporan banyak warga asli Siak yang profesinya pedagang tidak mendapat tempat berjualan. Maka dari itu agar mereka tidak berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kita harus data dan utamakan orang pemilik KTP dan KK Kabupaten Siak," pungkasnya.(mg1)