PASIR PENGARAIAN (HR)-Sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan, Pengawas Pemilu Kabupaten telah menemukan 19 pelanggaran dan dua laporan indikasi pelanggaran. Dari 19 temuan yang didapati, 17 diantaranya sudah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Rohul.
Hal itu disampaikan Komisioner Panwaslu Rohul, Gummer Siregar, Divisi Hukum Penindak dan Pelanggaran, Kamis (12/11). Dijelaskannya, ke-17 temuan yang telah direkemondasi ke KPUD Rohul tidak ada unsur pidanya. Temuan itu hanya pelanggaran administrasi saja. Sementara dua temuan lainnya tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Sedangkan dua laporan yang diterima semua sudah ditindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD Rohul. Misalnya laporan dari Kecamatan Rambah Samo dan Kecamatan Rambah,” terang Gummer Siregar.
Ditanya apakah ada pelanggaran yang akan diproses dalam waktu dekat ini, mengatajkan ada namun belum diproses atau diregistrasi karena belum memenuhi persyaratan formil.
"Persyaratan formil dan materil yang saya maksud yakni siapa pelakunya, tempatnya dimana, barang buktinya apa dan saksinya siapa," ujar Gummer.
Adapun dugaan pelanggaran yang belum diregistrasi oleh Panwaslu tersebut yakni dugaan pembagian minyak goreng kemasan 1 kilogram oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Rambah Samo.
Menurutnya jika laporan tersebut memenuhi persyaratan, maka bisa dipastikan pembagian minyak goreng tersebut merupakan salah satu pelanggaran.
“Dalam aturan ada 9 bahan kampanye yang boleh disebarkan antara lain, kaos, cangkir, pulpen, kelender, stiker, dan lainnya, dengan catatan untuk stiker sendiri ukurannya hanya 10x5 centi meter. Kalau dikonversikan dengan uang harganya tidak boleh lebih dari Rp25 ribu. Oleh sebab itu, jika laporan pemberian minyak goreng kemasan tersebut memenuhi persyaratan maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran,” tegas Gummer Siregar.
Dilanjutkan Gummer, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 penanganan pelanggaran itu maksimal 7 hari setelah kejadian sudah harus dilaporkan kepada Panwaslu dengan syarat harus melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Jadi laporan tentang dugaan pembagian minyak goreng kemasan itu.Jika tidak melengkapi alat bukti secara formil dan materil, paling lambat hari Sabtu (14/11), maka laporan itu dianggap gugur,” ungkapnya.
Disinggung jika ada paslon atau tim paslon yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat baik saat kampanye maupun di luar kampanye, Gummer mengatakan hal itu merupakan pelanggaran dan akan dikenakan KUHP Pasal 149 ayat 1 dan ayat 2. Dimana pemberi dan penerima akan diberikan sanksi pidana setelah menjalani putusan Pengadilan. (gus)