TEMBILAHAN (HR)-Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan SW (29), seorang warga Tembilahan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket yang disimpan di dalam kotak permen.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Kamis (12/11). "Kita mengamankan SW (29) dikediamannya Jalan Lingkar I, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan pada Rabu (11/11) pada pukul 16.00 WIB," kata Warno.
Pelaku, lanjut Warno, merupakan salah satu target operasi tindak pidana narkotika. Karena, SW kerap melakukan aksi jual beli narkotika. Pihaknya berhasil mengamankan 1 dompet yang berisikan uang Rp3.434.000 di kantong belakang sebelah kiri, 1 hp warna biru di kantong depan sebelah kiri dan 1 timbangan ditemukan dalam tas warna hitam.
"Sebanyak 12 paket sabu-sabu di dalam kotak permen pagoda warna hitam ditemukan di belakang rumah dengan rincian 10 paket kecil dan 2 paket sedang," tutur Warno. Selain itu, dompet yang berisikan kaca pembakar dan plastik sisa sabu ditemukan di dalam kamar tergantung di bungkus plastik.
Ditambahkan, 1 gunting penjepit ditemukan di atas rak baju, 6 buku catatan hasil penjualan sabu dan 1 set bong yg terbuat dari botol plastik ditemukan di belakang rumah. "Saat ini, SW dan barang bukti telah diamankan di Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas Warno. (dan)