PANGKALAN KERINCI (HR)-Saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan sedang melakukan penghitungan dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional terkait tunjangan Aparatur Sipil Negara sesuai kinerja atau bobot kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
"Kita saat ini melakukan penghitungan angka-angka guna menentukan besaran tunjangan ASN. Namun penerapannya akan diupayakan di tahun 2016 mendatang. Sementara untuk lembaga-lembaga di pusat maupun BKN sistem seperti itu sudah diberlakukan," kata Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie, kepada wartawan, Rabu (11/11).
Dikatakannya,ke depan tunjangan ASN tidak disamaratakan sesuai dengan pangkat dan golongan yang sama melainkan berbasis kinerja sesuai tupoksi kerja.
Sebab untuk menghitung bobot kerja para aparatur untuk menilai besaran jumlah tunjangan yang akan dibayarkan, Hanafi mengaku ada rumusnya tersendiri dengan dilakukan perkalian antara bobot kerja dan nilai.
Hanafie memberikan contoh, walaupun ASN hanya staf seperti penginput data, operator, administrasi, pelayanan maka tunjangannya akan disesuaikan dengan volume kerja. Semakin besar volume kerja yang dilakulan maka akan semakin besar tunjangan yang akan diterima.
"Begitu juga dengan beberapa dinas seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Dimana ASN di sini bertugas di Pelayanan dan PAD. Maka 2 jenis tunjangan ini harus dibedakan dan tetap disesuaikan dengan bobot kerja," paparnya.***