PASIR PENGARAIAN(HR)-Bupati Rokan Hulu Achmad, Kamis (12/11), melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Rohul, Rabu (11/11), di convention hall Masjid Agung Madani Islamic Center, Pasir Pengaraian.
Para pejabat struktural dan fungsional yang dilantik terdiri dari 3 orang pejabat eselon II masing-masing Yusri, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Satpol PP dan Linmas.
Sementara posisi Kepala BPMPD diisi Abdul Haris yang sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan Komunikasi dan informasi. Selanjutnya jabatan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi di jabat Roy Roberto yang sebelumnya menjabat sebagai Kaban Satpol PP Rohul.
Selain melantik 3 pejabat eselon II, Bupati Achmad juga melantik 11 pejabat eselon III, 6 orang eejabat eselon IV, 376 kepala sekolah, 141 orang pengawas sekolah dan 24 orang penilik sekolah.
Menurut Bupati, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Rohul ini, merupakan bagian dari promosi, penyegaran dan koreksi jabatan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rohul.
Ditambahkan Achmad, tidak adanya proses assesment dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Rohul ini tidak melanggar aturan undang-undang. Karena assesment hanya berlaku untuk pejabat baru yang dipromosikan naik eselon, sementara jika sifatnya hanya merotasi pejabat lama, proses asesment tidak perlu dilakukan.
"Kalau eselon III naik ke eselon II itu harus melalui proses asesment, tetapi yang kita lakukan saat ini kan tidak. Hanya paralel saja" jelas Achmad.
Ditegaskanya lagi, mutasi jabatan di kalangan eselon II, III dan IV ini murni bertujuan untuk peningkatan kinerja aparatur yang lebih baik. Tidak ada maksud lain apalagi kepentingan politik Pilkada.
Achmad juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur hingga masa jabatanya berakhir. Bahkan tidak menutup kemungkinan, ia akan melantik kembali pejabat struktural ataupun fungsional jika kinerjanya kurang memuaskan.
"Jangankan 6 bulan, jika ada pejabat yang merugikan rakyat, setelah pelantikan pun langsung kita copot," pungkasnya.(adv/humas)