UJUNGTANJUNG-Sat Reskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Rohil menetapkan Kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu, dr Job Tarigan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.
“Kepala Puskesmas (Kapus, red) itu telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasusnya telah P21 dan sekarang telah kita limpahkan ke Kejari Ujung Tanjung," ujar Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Eka Ariandy Putra, Rabu (11/11)
Diterangkannya, barang bukti berupa peralatan untuk alat kesehatan berupa kateter, alat jarum suntik, albokat dan lain-lain, serta tersangka telah dibawa ke Kejari. “Tersangka diantar bersama BB oleh Kanit Tipikor, Ipda Yuliardi,” jelasnya.
Eka menerangkan, pada tahun 2012 lalu, Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana sebesar Rp173.483.856, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupten Rohil. Untuk pengadaan peralatan bahan habis pakai peralatan Puskesmas.
“Berdasarkan keterangan medis dan kepala gudang / farmasi di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, bahwa barang habis pakai peralatan PONED tersebut tidak pernah diserahkan oleh tersangka Job Tarigan kepada petugas farmasi,” terang Eka.
Selain itu, lanjut Eka, bahwa barang habis pakai Puskesmas PONED TA. 2012 tersebut, tidak pernah dipakai sama sekali untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas. Eka juga menerangkan, 14 November 2014 lalu, telah tertangkap tangan dr Job Tarigan mengembalikan barang habis pakai PONED yang diduga dijual ke apotik Tangan Mas .
“Hanya saja, pihak apotek mengatakan, barang itu bukan dibeli mereka, melainkan dititipkan oleh dr Job Tarigan,” jelas Eka.
Untuk itu, lanjut Eka, pihak apotik tidak bisa diminta pertanggung jawab hal tersebut.
Namun, karena dr Job sebagai kepala Puskesmas yang artinya sebagai penanggung jawab seluruh barang.
Maka, Jop lah yang dijadikan tersangka. “Kalau untuk pihak lainya, tentunya kita jadikan saksi,” imbuhnya.
Eka menambahkan, berdasarkan pengecekan sisa barang habis pakai peralatan PONED pada 27 Februari 2015 ( sesuai berita acara perhitungan barang sisa PONED Puskesmas ), menyatakan bahwa sisa barang PONED hanya Rp32.947.530 dari Rp173.363.856. “Artinya, barang yang tidak ada pertanggung jawabannya adalah Rp.140.536.326,” terang Eka.
Dikatakan Eka, bahwa barang PONED itu dikembalikan sebanyak 14 kotak, dan jika dinilai dengan uang, maka totalnya Rp.50.188.600. “Namun, perbuatan pengembalian barang PONED yang sudah berselang lebih kurang 4 bulan, tidak menghapuskan perbuatan pidana,” jelas Eka.
Untuk itu, tegas Eka, terhadap tersangka dr Job Tarigan MKes dapat dipersangkakan melanggar pasal 2 yat 1 jo pasal 3 jo pasal 10 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana. “Tersangka bisa terancam hukuman 2 tahun sampai 7 tahun penjara,” pungkas Eka Ariandy Putra.(rlc/hen)