SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir H Makmun Murod MM mengingatkan masyarakat Kepulauan Meranti untuk tidak sembarangan melakukan penebangan pohon.
Ketentuan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Memasuki kawasan hutan tanpa izin akan mendapatkan sanksi tegas. Jangankan untuk menebang pohon, memasuki kawasan hutan saja tanpa izin resmi dari pemerintah dinyatakan melanggar hukum.
Setiap pelanggaran yang dilakukan memiliki konsekwensi hukum, baik didenda maupun harus menjalani kurangan badan. Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan akan berhadapan dengan ancaman hukuman.
Untuk itu bagi masyarakat yang berada di pedesaan, seperti di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur, Tebingtinggi Barat, Rangsang dan Pulau Padang yang masih terdapat hutan negara agar tidak melakukan penebangan pohon.
Demikian juga bagi masyarakat yang tengah membawa hasil hutan kayu, seperti kayu bulat ataupun kayu gergajian maupun hasil hutan lainnya yang bukan kayu, harus memiliki dokumen resmi. Tanpa bisa menujukkan dokumen resmi asal usul hasil hutan tersebut, itu berarti melanggar aturan.
Ancamannya juga hampir sama dengan ancaman hukuman yang terdapat pada UU No 41/1999 tersebut,” terang Murod.
Diakuinya, penebangan pohon sejauh ini masih terjadi di beberapa kawasan di Kepulauan Meranti. Walaupun sifatnya kecil-kecilan, namun hal itu tidak terlepas dari pelanggaran. Kita pastikan akan ditindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
Tidak ada kata maaf bagi pelanggar hukum. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat Meranti untuk tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan.
Jika ada ditemukan pelanggaran, maka jangan salahkan pemerintah, karena keberadaan hutan tidak untuk dijarah, namun digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara. Itupun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. (jos)