RENGAT(HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu, meminta penghentian penyaluran dana hibah tahun 2015. Hal ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri perihal pemerintah daerah. Demikian disampaikan bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu.
Dikatakan, kecuali tiga istansi terkait pemilihan kepala daerah, yang masih dapat melanjutkan pencairan dana hibah. Diantaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu dan Pam Pilkada.
Sementara total anggaran secara keseluruan yang diposkan mencapai Rp35 miliar lebih. Penghentian pencairan hibah yang bersumber dari APBD tahun 2015, akan berdampak kepada 249 kelompok masyarakat dan anggota masyarakat serta 67 organisasi semi pemerintah sebagai calon penerima.
Apalagi istansi tersebut bergantung pada dana tersebut, contohnya KONI, rata-rata pencairan dana itu baru tahap pertama dan dua. Lebih jauh dijelaskan, penghentian pencairan dana hibah tersebut karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/ST tertanggal 18 Agustus lalu yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati Walikota, Ketua DPRD kabupaten kota, tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Surat tersebut diterima pada bulan September lalu. Kemudian surat tersebut dibahas tim TAPD bersama DPRD, dan Dewan menyetujui penghentian dana hibah tersebut,” ujar Kabag Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anof, Rabu (11/11).
Dijelaskan, dalam surat edaran Mendagri tersebut terdapat 10 poin yang menjelaskan dinamika pemahaman terhadap pelaksanana pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana dalam poin kedua disebutkan, belanja hibah dapat diberikan kepada pemerinta Pusat, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD serta badan atau lembaga maupun organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Bagi dana hibah yang belum dicairkan sambungnya, akan menjadi sisa anggaran atau tercatat disisa anggaran. “Ini mungkin jalan terbaik, mengacu kepada surat edaran Mendagri,” terangnya. Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto, mengatakan penghentian pencairan dana hibah setelah mendapat penjelasan dari eksekutif. Karena eksekutif menjelaskan tentang adanya surat edaran Mendagri.
“DPRD sifatnya hanya sebatas menyetujui, setelah mendapat penjelasan dari eksekutif,” ujarnya. Ketika ditanya, apakah DPRD Inhu saat rapat dengan tim TAPD tidak dapat beralasan, surat Mendagri yang diterima diakhir tahun anggaran, dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya, dikatakan pembahasan lebih mengarah pada dampak hukum yang akan dihadapi. (adv/humas)