Padang (HR)-Penjabat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Reydonnyzar Moenek melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak Provinsi di Padang, Selasa (10/9) 2015 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menduga banyak calo beroperasi di tempat itu.
"Sebagai kepala pemerintahan, saya harus menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi jika laporan itu mempersoalkan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Selama melakukan inspeksi, ia berkomunikasi dengan beberapa orang masyarakat yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Meski tidak menemui penyimpangan dalam proses pelayanan di tempat tersebut, namun Reydonnyzar menemukan Kepala UPT Pelayanan Pajak Provinsi di Padang, Jaya Isman tidak berada di tempat saat inspeksi.
Ia mengatakan, ASN tidak boleh meninggalkan tempat pada jam kerja karena ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.
"Pengecualiannya hanya jika ada perintah atau izin dari atasan untuk melaksanakan tugas luar saat jam kerja," katanya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin yang menjadi atasannya, diketahui Jaya Isman sedang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Padang.
"Kalau tidak ada izin atau perintah, hal ini tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Jaya Isman kembali ke kantornya setelah beberapa lama Pj gubernur melakukan inspeksi.
Ia menjelaskan mengapa tidak berada di kantor sekaligus bagaimana proses pelayanan yang diberikan pada masyarakat di tempat tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah banyaknya calo yang beroperasi di Samsat Padang.
"Kita sudah memiliki beberapa bentuk layanan dalam hal membayar pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dan itu bebas calo," katanya.
Meski telah dibantah, Pj Gubernur Sumbar Moenek tetap meminta Jaya Isman untuk memastikan bahwa pelayanan di UPTD Pelayanan Pajak Provinsi di Padang tersebut bebas calo.
Sementara itu, terkait dugaan pembuatan nomor plat khusus satu angka atau dua angka yang membayar, tapi tidak masuk kas daerah Jaya Isman mengatakan itu bukan kewenangan pemerintah daerah."Untuk nomor plat kendaraan merupakan kewenangan kepolisian. Bukan kita," katanya. (ant/rio)