BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penganiayaan AC (37) di Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir, Selasa (10/11) pukul 19.00 WIB. Tersangka AC merupakan warga perumahan kebun KTAD Desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir.
AC (37) dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Gepson Fernando warga Kota Garo yang dilakukan di depan warung milik Saragih yang berlokasi di divisi II kebun KTAD Desa Kota Garo. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh saksi JR, karyawan KTAD desa Kotagaro.
Diceritakan saksi, ia mendapat informasi adanya penganiayaan beberapa saat setelah kejadian. Korban Gepson yang dianiaya tersangka AC langsung dilarikan ke puskesmas Kota Garo.
Saksi kemudian mendatangi puskesmas untuk melihat korban dan beberapa saat kemudian korban dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru untuk penanganan medis lebih lanjut karena pendarahan dikepalanya akibat dipukul oleh tersangka menggunakan botol sirup. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek perintahkan personelnya untuk mencari tersangka dan beberapa jam kemudian tersangka AC berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Tersangka AC saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek selain telah mengamankan tersangka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kasus ini akan kita proses dan kembangkan,” ujarnya. (oni)