7 Perusahaan Dilimpahkan ke Polda Riau

Rabu, 11 November 2015 - 08:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Proses penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau, terus berlanjut. Saat ini, ada tujuh perusahaan yang proses penyidikannya dilimpahkan ke Polda Riau. Langkah ini ditempuh supaya proses penegakan hukum

7 Perusahaan
terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bisa berjalan lebih cepat.

Pada tahun ini, ada 18 perusahaan di Bumi Lancang Kuning yang diduga terlibat dalam Karhutla, yang dituding menjadi awal petaka kabut asap yang menyelimuti Riau selama beberapa bulan. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh perusahaan ditetapkan sudah naik pada proses penyidikan yang dilakukan di masing-masing Polres, tempat di mana lahan perusahaan tersebut berada.

"Ada tujuh perusahaan yang sebelumnya disidik di masing-masing Polres. Sekarang akan ditangani Dit Reskrimsus (Polda Riau). Kita harap dengan pelimpahan ini proses penyidikannya bisa berjalan lebih cepat," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (10/11).

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana (DBL) yang merupakan limpahan dari Polres Indragiri Hilir dan PT Pan United (PU) dari Polres Bengkalis. Selanjutnya dua perusahaan yang sebelumnya ditangani Polres Kampar, yaitu PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Disusul PT Alam Sari Lestari (ASL) dari Polres Indragiri Hulu dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dari Polres Siak.

Ditambahkan Guntur, pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan Mabes Polri. "Termasuk untuk mendatangkan saksi ahli. Jadi akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau dan dikonsentrasikan di sini," lanjut Guntur.

Meski demikian, lanjutnya, penyidik di masing-masing Polres tetap dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut. "Karena laporan kasusnya di sana (Polres)," tukas Guntur.

Tersangka Ditahan
Terkait perkembangan penanganan perkara Karhutla, Guntur menerangkan, sejauh ini Polda Riau dan jajaran sudah menahan 68 tersangka perorangan dari 71 Laporan Polisi (LP). "53 LP perkara yang melibatkan perorangan dan 18 LP yang melibatkan korporasi," terang Guntur.

Sementara, berkas perkara yang masih dalam penyidikan terdapat 20 berkas. Sedangkan yang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau tahap I ada 15 berkas. "Untuk berkas yang sudang dinyatakan lengkap atau P21, dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan ada 36 berkas," pungkas Guntur.

Seperti diketahui, sejauh ini Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka (perusahaan) yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap. Yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan, PT Alam Sari Lestari (ASL) dan PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain tiga perusahaan tersebut, pihak kepolisian juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan lainnya, yaitu PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare dan PT Bina Duta Laksana di Inhil sekitar 299,4 hektare.

Selanjutnya, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan 250 hektare, PT Prawira di Pelalawan 300 hektare, dan KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan sekitar 500 hektare.

Dari Rokan Hilir, terdapat nama PT Ruas Utama Jaya di Kecamatan Rimba Melintang seluas 288 hektare dan PT Decter Timber Perkasa Industri 2.960 hektare. Di Bengkalis ada PT Pan United seluas 200 hektare. Di Kabupaten Siak, ada PT Wana Subur Sawit Indah seluas 70 hektare, PT Suntara Gaja Pati di Dumai seluas lima hektare, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar seluas 4,2 hektare dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare.

PT Riau Jaya Utama di Kampar seluas 10 hektare, PT Hutani Sola Lestari di Kampar seluas 91,2 hektare dan PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan lahan terbakar seluas 15 hektare. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler