TEMBILAHAN (HR)- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (10/11), akan melakukan peringatan terakhir kepada pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Gajah Mada Tembilahan, terkait penertiban yang akan dilakukan hari ini, Rabu (11/11).
"Sesuai dengan Perda 21 tahun 2008 tentang ketertipan umum pada ruas jalan tersebut tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas perdagangan dan sekaligus permainan anak-anak," ungkap Kasatpol PP Inhil TM Syaifullah, melalui Kabid Trantibum Ahmad Fitri, usai menghadiri hearing dengan Komsi I DPRD Inhil.
Pelarangan aktivitas berjualan dan adanya permainan anak-anak disekitaran Taman Gajah Mada bertujuan menjaga kelestarian taman tersebut. "Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan taman, karena disana ada permainan anak seperti mobil dan motor-motoran," katanya.
Selain itu, guna menghindari tumpukan sampah di lokasi taman tersebut, karena sudah menjadi keluhan Dinas Kebersihan Inhil. "Mereka yang mengunjungi taman tidak membuang sampah pada tempatnya, padahal telah disediakan tong sampah disana," sebutnya.
"Jika mereka ada permainan disana, dan pengunjung membuang sampah akan mengganggu kelangsungan dan kelestarian taman," tukasnya. Ia mengatakan, pihaknya sama sekali tak pernah melarang para pengunjung mendatangi taman yang berada di jantung Kota Tembilahan ini. (dan)