PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011, terkesan berhenti sesaat. Pasalnya, penyidik masih menunggu waktu luang pihak Inspektorat Provinsi Riau untuk dimintai keterangan terkait penghitungan kerugian negara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Darma Natal, mengungkapkan kalau sejatinya pihak Inspektorat Riau akan dimintai keterangannya pada Senin (9/11) ini.
"Kalau jadwalnya, hari ini (kemarin, red). Mungkin, pihak Inspekotat Riau masih ada kesibukan," ungkap Darma kepada Haluan Riau, Senin (9/11).
Sebelumnya, kata Darma, saksi dari institusi yang dikomandani Ervandes Fajri tersebut juga telah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. "Karena ada sesuatu hal, saat itu juga belum bisa hadir. Makanya kita minta pekan ini," tukas Darma.
Diakui Darma, pihaknya telah menargetkan akan merampungkan proses penyidikan perkara yang telah menetapkan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Yusmedi, sebagai tersanga, menjelang akhir tahun ini.
"Ya, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan keterangan saksi dari Inspektorat dalam waktu dekat ini. Soalnya, ini terkait hasil audit khusus yang pernah mereka (Inspektorat Riau,red) lakukan sebelumnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Yusmedi sebagai tersangka. Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 penanggungjawab cabang olahraga (Cabor) di Popnas Riau tahun 2011. Pemeriksaan maraton dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.(dod)