Penyidik Periksa Muzakir

Selasa, 10 November 2015 - 10:30 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap DR Muzakir. Pemeriksaan staf pengajar di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (9/11). Dikatakan Guntur, DR Muzakir ini merupakan saksi meringankan yang dimintakan Tengku Azmun Jaafar, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dia (DR Muzakir,red) merupakan saksi meringankan dari tersangka TAJ (Tengku Azmun Jaafar,red). Sebelumnya, dia telah pernah diperiksa. Ini pemeriksaan lanjutan," ungkap Guntur kepada Haluan Riau.

Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau hal ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan Bupati Pelalawan tersebut, yang berkas perkaranya telah dikembalikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu.

"Ini (pemeriksaan saksi meringankan,red) merupakan hak tersangka. Dalam pekan ini, kita kembalikan lagi berkasnya (Tengku Azmun Jaafar,red) ke pihak kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkasnya bisa dinyatakan lengkap," tukas Guntur.

Penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam putusannya kala itu, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, hakim menilai kala itu, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Tengku Azmun Jaafar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo pada 12 Mei 2014 lalu. Hal tersebut, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, persoalan ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu. Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011.

Dalam kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.***

Editor:

Terkini

Terpopuler