TELUK KUANTAN (HR)-Adanya Undang Undang Desa, tahun 2016 Pemerintah Kabupaten tidak lagi mengalokasikan anggaran pembangunan jalan lingkungan.
"Pada 2016 pembangunan jalan lingkungan diserahkan ke desa, karena sudah ada anggaran APBN. Kecuali untuk kelurahan masih dianggarkan," ujar Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang Fahruddin, Senin (9/11).
Dana desa yang diterima cukup besar dan desa dapat menggunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan lainnya. Karenanya tahun ini sudah mulai dilakukan peralihan, dan berjalan penuh pada 2016 mendatang.
Meskipun nanti ada desa yang mengusulkan pembangunan jalan lingkungan, tidak bisa diakomodir. Secara otomatis program jalan lingkungan tidak lagi dianggarkan oleh pemerintah daerah. (rob)