PEKANBARU (HR)-Setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari kunjungan ke lapangan, hingga menggelar hearing dan berkoordinasi dengan Pemko, Komisi IV DPRD Pekanbaru akhirnya memutuskan membuat rekomendasi penyegelan pergudangan Avian.
Pergudangan yang dinaungi PT Platinum Kencana Development ini terkena rekomendasi karena sejak awal berdirinya tidak ada upaya dan niat baik pergudangan Avian, untuk mengurus perizinannya. Keputusan ini dilakukan, agar menjadi efek jera bagi pergudangan lain, supaya tidak melakukan hal yang sama.
"Rekomendasinya akan kita kirim ke satker seperti Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Karena dinas-dinas terkait (Distaruba, Dishubkominfo, BLH, Damkar, Bina Marga) juga sudah sepakat untuk dieksekusi. Pergudangan Avian ini bisa dibuka lagi, setelah semua izinnya lengkap," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, saat dikonfirmasi Senin (9/11).
Menurut Roni, rekomendasi ini diberikan seminggu ke depan, untuk dieksekusi. Komisi IV segera melayangkan surat rekomendasi tersebut, paling lama dalam minggu ini."Kondisi ini kita prihatin, karena selama hampir 12 tahun beroperasi, belum ada menyumbang PAD ke Kota Pekanbaru," sebut Roni.
Sesuai data di lapangan pergudangan Avian itu terKomisi
dapat 300 lebih pergudangan, dengan luas lahan sekitar 40 hektare. Di lahan itu analisa dampak lingkungan (Amdal), analisa dampak lalulintas (Amdalalin), tidak dimiliki. Bahkan rekom dari Damkar seperti hydrant, rekomendasi dari Dinas Bina Marga mengenai banjir.
Pergudangan Avian berdiri tidak mereka miliki.
"Yang kita sayangkan lagi, sikap acuh tak acuh manajemen Pergudangan Avian terhadap pemerintah, yang sudah lama meminta mereka mengurus semua perizinannya. Seperti yang disampaikan pihak BLH Pekanbaru, sejak beberapa tahun terakhir, mereka sudah melayangkan surat kepada mereka. Tapi tak digubris. Maka dari itu rekomendasi akan tetap kita layangkan," imbuhnya. ***