BAGANSIAPIAPI (HR)-Proyek pembangunan SMAN 1 Kubu, yang merugikan negara sebesar Rp145 juta, tidak lama lagi akan memasuki tahap persidangan. Anehnya, konsultan pengawas proyek tersebut, Asnal selaku konsultan tidak terlihat batang hidungnya.
Ia menghilang sejak mendengar koleganya Mayjon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala, sudah mendekam di balik jeruji besi.
"Dia sudah angkat kaki dari rumah itu. Udah lama tak nampak batang hidungnya. Mungkin udah lari dia tu," kata warga simpang benar, Ramlan, beberapa waktu lalu.
Ia berkantor di Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung. Kantornya terlihat sepi. Sementara itu, Mayjon, PPTK Dinas Pendidikan akan mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan keKejaksaan Negeri Rokan Hilir. Melalui kuasa hukumnya, penangguhan itu menunggu persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Amiruddin.
"Kita sudah menyurati Kejari agar tersangka mendapat penangguhan penahanan. Tapi kadis pendidikan harus menandatangani surat sebagai penjamin," kata kuasa hukum tersangka Mayjon, Fitriani.
Fitriani menyebutkan, sebenarnya ada keinginan dari istri tersangka untuk bertindak sebagai penjamin, namun karena kasus ini menyangkut masalah kedinasan, maka sudah semestinya kepala dinas yang harus turun tangan sebagai penjamin. Sementara itu, dalam 20 hari kedepan, kasus ini juga akan segera disidangkan ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru.(grc/hen)