BAGANSIAPIAPI (HR)-Sasaran Kerja Pegawai tanpa dibarengei dengan perilaku yang baik tentu tidak berarti.
Karena itu, SKP yang dibuat harus diimbangi dengan perilaku. Bahkan, persentasenya berbanding 60 untuk SKP yang disusun dan 40 untuk prilaku pegawai.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rokan Hilir, H Agustiar, saat diwawancarai usai membuka acara orientasi penyusunan sasaran kerja pegawai di lingkungan Kemenag Rokan Hilir, Senin (9/11), di Hotel Grand Bagansiapiapi.
"SKP ini dinilai oleh pimpinan, kalau bagus ya tentunya akan ditekan serta perilaku yang dinilai oleh pimpinan. Kalau pegawai kemenag tentunya dinilai leh kepala kemenag," kata Agustiar.
SKP sangat penting bagi seorang pegawai dan berpengaruh dengan tunjangan yang didapat.
Penilaian SKP tentunya haruslah memenuhi standar, sehingga wajib bagi PNS untuk membuatnya secara baik.
"Standar SKP ini tentunya setiap PNS mampu merealisaiskan dan yang menjadi sasaran sesuai dengan tupoksinya," kata Agustiar.
Agustiar menambahkan, SKP berhubungan dengan penilaian prestasi kerja. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS ada 2 unsur, yakni sasaran kerja pegawai dan prestasi kerja pegawai. "Untuk kita PNS di lingkungan Kemenag akan dilakukan penilaian prestasi kerja pada awal tahun 2016 mendatang," katanya.
Agustiar menjelaskan, untuk bobot penilaian SKP yang dimaksud bisa jadi untuk bobot perilaku tidak penuh 40 poin. Tentu saja berpengaruh dengan tunjangan yang akan diterima nantinya khususnya untuk pegawai struktural. "Apabila perilaku tak baik dan pimpinan tak mau menekan. Bagi PNS bisa terhalang untuk mengajukan naik pangkat," tegasnya.
Sikap menjadi kompenen penting apalagi seorang abdi negara. Dalam acara itu, panitia mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau. Acara itu diikuti sebanyak 50 orang peserta dari PNS, baik Struktural maupun fungsional lingkungan Kemenag Rokan Hilir. (zmi)