PADANG (HR)–Sejumlah pihak terus mendesak agar tambang rakyat di Dharmasraya dilegalkan, namun upaya ini tidak bisa dilakukan. Karena, untuk pengurusan izin tambang emas ini terbentur oleh aturan Undang-undang. Kecuali, tambang emas tradisional tetap diperbolehkan.
Pj Bupati Dharmasraya Syafrizal Ucok mengatakan, untuk melegalkan tambang liar di Dharmasraya tetap tidak diizinkan. Karena, ini sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dengan undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kalau tambang liar yang sudah menggali lubang, itu sudah merusak hutan. Begitu juga dengan lingkungan juga dirusak. Akibatnya, air Sungai Batang Hari menjadi tercemar. Apalagi, sendimen dan merkurinya sudah di ambang batas,” sebutnya di Padang, Senin (9/11).
Menurutnya, akan berbeda yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara tradisional. Menurutnya, jika tambang emas dilakukan dengan tradisional, maka Pemkab akan memperbolehkan. “Kalau tambang emas yang mendulang di sungai tetap boleh.
Sekarang saja ada sebanyak 3 ribu warga yang melakukan itu,” ujarnya. (sin/rio)