Batalkan Hukuman Mati Atas 2 Terpidana Narkoba

Jumat, 23 Januari 2015 - 20:50 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Canberra (HR)- Pemerintah Australia terus mendesak Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan untuk menghukum mati dua warga Australia atas kasus narkoba. Perdana Menteri Australia Tony Abbott pun menegaskan, negaranya menentang hukuman mati.
Menurut Abbott, dua terpidana mati tersebut merupakan orang-orang yang telah dipulihkan, yang telah membantu merehabilitasi tahanan lainnya. Karena itulah, menurut Abbott, keduanya pantas mendapatkan pengampunan.
Keduanya termasuk di antara mereka yang dijuluki Bali Nine, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin.
"Prerogatif pengampunan harusnya diberikan kepada mereka," tutur Abbott dalam statemen seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (23/1). "Australia menentang hukuman mati di dalam dan luar negeri," tandasnya.
Abbott mengatakan, dirinya dan Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop telah melakukan kontak langsung dengan pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati kedua terpidana mati bernama Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) tersebut. Abbott pun menegaskan, semua upaya terus dilakukan untuk menghentikan eksekusi mati tersebut.
"Ini saat yang luar biasa sulit bagi keluarga kedua pria muda ini," tutur Abbott. "Saya berbicara pada kedua keluarga hari ini dan akan memastikan pemerintah terus mendukung mereka," tandas Abbott.
Belum diketahui kapan eksekusi mati Sukumaran dan Chan akan dilakukan. Sebelumnya, Menlu Bishop mengatakan, dirinya mungkin saja akan menarik duta besar Australia dari Indonesia jika eksekusi mati itu jadi dilaksanakan.(dth/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler