PASIR PENGRAIAN(HR)-Setiap pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Rohul akan diberikan sanksi sesuai KUHP.
Hal ini ditegaskan Ketua Panwas Pilkada Rohul melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, Jumat (6/11) pekan lalu.
Disampaikannya, sesuai dengan hasil rapat Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kabupaten Rohul tahun 2015 yang dihadiri Ketua Panwaslu, Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian Kamis (5/11), setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh paslon maupun tim kampanye akan ditindak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelum sanksi ini dilakukan Gakkumdu akan menyampaikan secara tertulis berdasarkan UU No,1 Tahun 2015 Pasal 73 ayat 1 berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Sanksi terhadap larangan tersebut diatur dalam KUHP pasal 149 ayat 1 diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Gummer juga menyampaikan selama kampanye dialogis sudah 19 kasus ditangani Gakkumdu. Semua kasus tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan saat ini sudah diselesaikan. Sedangkan sebanyak 2 laporan sudah diselesaikan oleh KPU.
Gummer juga menyampaikan pengumuman tersebut akan disampaikan kepada seluruh paslon dan masyarakat setelah ditandatangani Ketua Panwas, Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian.(yus)