Dumai (HR)- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Inisial SY (49) menyimpan psikotropika jenis sabu di kediamannya di Jalan Takari, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, digelandang ke Mapolres Dumai, baru-baru ini.
Kediaman tersangka digerebek oleh aparat kepolisian dari Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Dumai. Seberat 3,7 gram sabu saat penggeledahan ditemukan dalam kamar wanita paruhbaya itu. Dua paket sedang dan 2 paket kecil, serta timbangan digital.
Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo membenarkan pihaknya mengamankan seorang IRT berinisial SY, karena kedapatan menyimpan sabu. Untuk proses lebih lanjut kini tersangka ditahan di sel di Mapolres Dumai.
"Awalnya, aparat dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini menyimpan narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan dan ketika informasi terbukti tersangka saat itu juga kita tangkap dan diproses sesuai hukum berlaku," jelas Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo.(zul)