PEKANBARU (HR)-Mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kijang, Pelalawan, inisial RK, diduga melakukan pembobolan kas bank secara bertahap dalam dua tahun terakhir. Tak ayal, uang negara yang terdapat di BRI, terkuras sebesar Rp12,8 miliar.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (5/11). Diterangkan Guntur, berdasarkan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, RK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap RK, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat-alat bukti," ungkap Guntur saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Diterangkan Guntur, bobolnya kas bank belasan miliar rupiah tersebut diduga dilakukan RK dengan cara membuka rekening Britama atas nama MW. Belakangan, diketahui MW merupakan nama fiktif atau ilegal.
"Kemudian, tsk (tersangka,red) RK memindahbukukan dari General Ledger (Buku Besar,red) ke rekening atas nama MW secara bertahap sebesar Rp12,8 miliar, dari tanggal 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015," terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau dari bukti yang dikantongi penyidik diketahui RK juga sempat tertangkap kamera (CCTV) di BRI saat melakukan penarikan tunai dan transfer dana berulang kali, dari rekening MW ke rekening lain dan rekening pribadinya. "Untuk rekening lainnya, juga terdapat rekening keluarganya," tegas Guntur.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dinyatakan terdapat kerugian negara Rp12,8 miliar.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap RK," tandas Guntur.(dod)