PEKANBARU (HR)-Pernyataan Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Pasar Kota Pekanbaru, yang meminta agar pasar kaget untuk mundur, khususnya pasar kaget di Jalan Hang Jebat, ditanggapi kalangan DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut Dewan, jika untuk meminta pengelola dan pedagang pasar kaget mundur secara teratur karena alasan melanggar Perda dan mengganggu Pasar Sail sebagai Pasar Pemerintah, dinilai kurang tepat, meski pendirian pasar kaget di Jalan Hang Jebat sudah dilarang melalui surat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kelurahan Sukamulya.
"Jika untuk penghapuskan pasar kaget, baik yang di Sail, maupun seluruh pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru, dinilai tidak mungkin dan alasan apapun tidak tepat, karena pasar ini muncul akibat kebutuhan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, kepada wartawan, Kamis (5/11).
Namun kata Sigit, yang dibutuhkan saat ini, untuk pasar kaget itu adalah bagaimana agar kondisi pasar tersebut dapat tertib, karena selagi tidak menyalahi aturan dan menggangu ketertiban umum, seperti menghambat kelancaran, dapat menjaga kebersihan, tentunya belum dapat dikatakan melanggar.
Karena itu kata Sigit, dalam mengantisipasi agar tidak terjadi pertentangan di masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu merealisasikan segera bagaimana secepat mungkin untuk membangun pasar tradisonal di setiap kecamatan.
"Kita minta Pemeritah agar membangun pasar trasional di setiap kecamatan, dengan begitu, tentunya dapat mempermudah masyarakat dan membantu agar kebutuhan akan pasar itu bagi masyarakat terpenuhi," sebut Sigit.
Pembangunan pasar tradisional ini kata Sigit, bukan menjadi wacana yang tak kunjung jelas. Dan Pemerintah perlu merealisasikan agar pasar kaget ini dapat di tertibkan. "Dengan dibangunya pasar tradisonal otomtis pedagang dapat dirangkul. Kalau untuk menutup jelas dalam waktu dekat ini kita rasa tidak mungkin," imbuhnya.
Sementara itu, karena keluhannya tak ditanggapi pemerintah, terkait munculnya pasar kaget, pengurus Pasar Sail mengadu ke DPRD Pekanbaru, Kamis (5/11). Mereka melaporkan, pasar kaget yang ada di Jalan Hangjebat, terus beroperasi. Padahal larangan dari Lurah dan unsur terkait lainnya, sudah ada.
Bahkan kondisi ini, sudah dilaporkan pedagang Pasar Sail kepada pemerintah. Pantauan di DPRD Kota Pekanbaru, belasan pedagang, tak berhasil bertemu anggota Komisi II, karena anggota Komisi II sedang rapat Pansus.
"Kami menagih janji pemerintah, karena pemerintah menjanjikan dari awal, pasar kaget di Hangjebat tidak ada. Ini yang kami kejar, melalui perwakilan kami di DPRD," kata Ketua Pasar Sail, Indra, kepada wartawan.
Alasan pedagang Pasar Sail terkait keberadaan pasar kaget Hang Jebat tersebut, masyarakat jadi enggan berbelanja ke dalam Pasar Sail. Sehingga daya jual beli pedagang jadi menurun. Bersamaan dengan itu, beberapa pengurus Ikatan Pedagang Pasar se-Pekanbaru (IPPSP), juga datang ke DPRD.
Maksud kedatangan mereka sama, yakni meminta pasar kaget ditertibkan bahkan dievaluasi. Hal ini juga diakui Ketua IPPSP Indra Mulyadi. Katanya, dari ratusan pasar kaget yang tersebar di Kota Pekanbaru, harus dievaluasi. Mereka para pedagang di pasar paget tersebut, agar bersatu dan masuk ke dalam pasar resmi yang ada di daerahnya.
"Harapan kita, harus ada tindak tegas dari pemerintah. Kami yakin pemerintah tahu persoalan ini. Jangan tunggu sampai ada gejolak nantinya," pintanya.***