PEKANBARU (HR)-Pembahasan Pansus Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru, saat ini masih menjadi pembahasan alot di DPRD Kota Pekanbaru. Pansus juga menyimpulkan masih banyak persoalan yang belum tuntas di tingkat bawah.
"Dari hasil pertemuan Pansus dengan RW dan LPM selama 7 hari ini, banyak yang belum selesai di tingkat bawah. Seperti pemetaan wilayah, biaya pembentukan struktur di tingkat bawah dan lainnya belum ada data yang jelas, seperti yang diharapkan," kata Ketua Pansus Pemekaran dan PMB-RW, Puji Daryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11).
Dikatakan Puji, jika draf Ranperda ini dikembalikan, maka Pansus terlebih dahulu akan menggelar rapat intern."Untuk membatalkan dan mengembalikan Ranperda ini. Tentu ada kesepakatan dulu, karena sejauh ini yang muncul kekhawatirkan bisa bertentangan dengan aturan dan harapan masyarakat.Pansus melihat proses pemekaran tak berjalan semestinya.
Seperti di kelurahan juga diputuskan luas wilayah. Ini belum dilakukan. Tidak ada data yang jelas," kata Puji.
Seperti diketahui, rencana pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru, dari 58 kelurahan menjadi 87 kelurahan. Kecamatan, yang terbanyak pemekaran kelurahannya Kecamatan Tampan dan Tenayan Raya.
Kecamatan Tenayan Raya dari 4 kelurahan tambah 5 kelurahan lagi, menjadi 8 kelurahan, Kecamatan Tampan dari 4 kelurahan sekarang, ditambah menjadi 6 kelurahan lagi menjadi 10 kelurahan. Rumbai Pesisir dari 6 kelurahan menjadi 10 kelurahan, Kecamatan Rumbai dari 5 kelurahan menjadi 10 kelurahan, Kecamatan Marpoyan Damai hanya tambah 1 kelurahan.
Untuk Kecamatan Payung Sekaki dari 4 kelurahan ditambah 3 kelurahan, sehingga menjadi 7 kelurahan. Untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sail, Pekanbaru Kota dan Kecamatan Senapelan , tidak ada penambahan kelurahan. Sementara untuk PMBRW, setiap RW akan diberi bantuan Rp 50 juta. Anggarannya dititipkan di kecamatan.
Namun pada prinsipnya kata Puji, Pansus setuju pemekaran ini. Namun Pansus dapat melihat proses pemekaran tak berjalan semestinya. Apalagi Ketua RW dan LPM merasa belum ada pertemuan dengan pemerintah. Sejauh ini, Pansus memutuskan, belum bersikap. Apakah akan melakukan peninjauan kembali atau mengembalikannya.
"Para ketua RW dan LPM memang setuju dimekarkan juga. Tapi karena tahapannya belum dilakukan, mereka enggan. Seperti halnya di Tuah Karya Tampan, masih terjadi polemik perbatasan dengan Kampar. Ini harus diselesaikan dulu," sebutnya.(ben)