Dewan Minta Pengawasan Ekstra

Kamis, 05 November 2015 - 08:26 WIB
Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (HR)-DPRD Pelalawan meminya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan diminta melakukan pengawasan ekstra, terkait sudah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Pelalawan tahun 2016 Rp2.176.500.

"Ya, kita minta Disnakertrans Pelalawan melakukan pengawasan ekstra, apalagi akhir tahun depan pengawasan Disnaker ditarik ke provinsi," kata Ketua Fraksi Madani DPRD Pelalawan, H Abdullah, Rabu (4/11).

Harapan tersebut disampaikan Abdullah, menyikapi telah ditetapkan UMK Pelalawan 2016 mendatang. Meski PP 78/2015 bertentangan dengan PP 8/81 tentang Penetapan Upah sebab melepaskan penetapan upah pada mekanisme pasar yang semakin liberal.

"Saya tetap minta perusahaan mentaati UMK yang sudah ditetapkan. Kendati ada upaya buruh mencoba melakukan penolakan terhadap PP 78 tersebut," imbuh Abdullah.

Sebelumnya, Selasa (3/1) Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan UMK Pelalawan pada tahun 2016 mendatang sebesar Rp2.176.500.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan, H Nasri, menjelaskan, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2016 mendatang dan selanjutnya penetapan UMK yang dilakukan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2016.

Mantan Kabag Humas Pelalawan ini menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2.001.340 per bulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

"Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp2.095.000 per bulan, maka dilakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada tahun 2016 mendatang sebesar Rp2.176.500," bebernya sambil mengimbau perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2016 ini.***

Editor:

Terkini

Terpopuler