BAGANSIAPIAPI-Kasus pembunuhan Ali Akbar (31), Nelayan Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil, sampai saat ini belum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api.
Hal ini karena pihak Kejari masih memproses pemeriksaan berkas dan kelengkapan.
"Kita bersama pihak Polsek Bangko masih melakukan pemberkasan materi dalam perkara yang sebenarnya," kata Sobrani Binzar, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ujung Tanjung, Rabu (4/11).
Sebelumnya, Ali tewas dengan luka tusukan di leher, dada dan paha. Sedangkan mayat Ali ditemukan warga di dalam selokan di Jalan Karya Ujung, Gang Hidayah, Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko.
Kedua pelaku yang diamankan Polsek Bangko adalah Firmanto Alias Ifir, warga Jalan Karya, Kelurahan Bagan Barat dan Eko Susanto alias Eko, warga Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto SH, menerangkan kedua pelaku ditangkap di rumah seorang tokoh masyarakat setempat setelah dibujuk oleh Babinkamtibmas Polsek Bangko, Brigadir Yoyon dan Briptu Lubis.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pengaku menganiaya korban (Ali Bahar,red) karena sebelumnya pelaku (Firmanto-red) dibacok oleh korban (Ali-red), pada malam sebelum kejadian, besok malam saat kejadian korban mendatangi rumah pelaku Firmanto dan bilang mengancam.(zmi)