Mantan Kadis Bina Marga Kota Dumai Segera Disidang
Rabu, 04 November 2015 - 13:53 WIB
Riaumandiri.co, PEKANBARU (HR)-Tidak lama lagi, mantan Kepala Dinas Bima Marga Kota Dumai Wan Ramli, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Wan Ramli diduga terlibat dalam dugaan korupsi pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai.
Hal tersebut dipastikan, setelah pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (4/11). Selain berkas Wan Ramli, JPU juga menyerahkan tiga berkas calon terdakwa lainnya, yakni Muhammad Suwanto, Andy Sastra Ahmad, dan Elza Agusta.
"Berkasnya diserahkan JPU dari Kejari Dumai, Hendarsyah. Ada empat calon terdakwa. Berkasnya split (terpisah,red)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring.
Selanjutnya, sebut Denni, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Besok (hari ini,red), sudah bisa diketahui majelis hakimnya," tukas Denni.
Berdasarkan dakwaan JPU dinyatakan kalau pengerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai ini dilakukan pada tahun 2012 lalu, dengan menelan dana dari APBD Kota Dumai mencapai Rp2,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, dikerjakan oleh PT Dumai Sakti Mandiri (DSM), dimana selaku Direktur Utaman (Dirut) adalah Dedi Ismanto dan Direkturnya adalah M Suwanto.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pada saat pelaksanaan serah terima pertama pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO), yaitu 27 Desember 2012, kondisi pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Elza Agustia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Wan Ramli yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun Wan Ramli memerintahkan tim PHO, dimana Ketua Tim PHO, yakni Andy Sastra Ahmad untuk melaksanakan serah terima pertama pekerjaan, dan Andi Sastra Ahmad membuat hasil pekerjaan tersebut 100 persen dalam dokumen PHO. Sehingga termyn pekerjaan tersebut dapat dibayarkan 100 persen.
Setelah dilakukan addendum dan dinyatakan 100 persen dan setelah dilakukan pembayaran atau termyn 100 persen kondisi jalan tersebut rusak.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau pada dugaan korupsi Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2.152.328.435.
Atas perbuatan calon terdakwa ini, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod) Editor: