BENGKALIS (HR)-Pemkab Bengkalis diperkirakan akan menerima dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat tahun ini sebesar Rp3.637.652.492.026. Angka ini meningkat jika dibanding tahun lalu sebesar Rp3,452 triliun.
DBH Rp3,6 triliun lebih ini memang perkiraan sementara. Pemkab Bengkalis sendiri belum tahu apakah akan ada penambahan atau pengurangan dari DBH yang ditetapkan pemerintah pusat untuk tajun 2015 itu.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1), Sekda Bengkalis H Burhanuddin didampingi Kabag Keuangan setdakab Bengkalis Akmal mengatakan, dalam hitung-hitungan dana bagi hasil ini, Pemkab Bengkalis sejauh ini masih memegang acuan Perpres maupun SK Mentri Keuangan terkait besaran jatah yang diperuntukkan bagi Bengkalis sebagai penghasil minyak terbesar di Riau.
"Berdasarkan Prepres dan SK Mentri Keuangan, sudah ada ketetapannya DBH yang akan diterima Pemkab Bengkalis, apakah harga minyak dunia naik atau turun, tak ada pengaruhnya terhadap dana bagi hasil yang kita terima," ujar Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah DBH untuk Bengkalis berkurang sehubugan dengan turunnya harga minyak dunia saat ini.
Memang kata Sekda, ada kekhawatiran Pemkab Bengkalis akan berkurangnya penerimaan DBH menyusul turunnya harga minyak dunia. Namun hal itu tidak mungkin terjadi, karena minyak yang dihasilkan dari perut bumi kabupaten Bengkalis berkualitas bagus.
"Setakat ini memang belum ada keputusan ataupun ketetapan lainnya dari pemerintah pusat terkait perubahan DBH. Makanya kita tetap mengacu pada ketentuan yang sebelumnya. Kalau misalnya ada pengurangan tentunya harus melalui perpres dan SK Menteri Keuangan. Namun sejauh ini belum ada informasi apapun terkait pengurangan ataupun penambahan. Yang pasti kalau terjadi pengurangan maupun penambahan, tentu APBD juga akan berubah," ucap Burhanuddin.
DBH sebesar Rp3.637.652.492.026 itu terdiri dari DBH minyak bumi sebesar Rp2.220.516.804.000, gas bumi Rp1.553.340.000, pertambangan umum Rp2.359.738.000 dan Kehutanan sebesar Rp4.664.585.000. ***