BANGKINANG (HR)-Polsek Tapung Hulu Polres Kampar ungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) saat penangkapan tersangka JU alias KE terkait kasus KDRT di rumah tersangka di desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka JU alias KE sebagaimana diberitakan sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Tapung Hulu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya Yuni. Atas laporan istrinya ini kemudian Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap JU alias KE saat berada dirumahnya.
Mengetahui petugas Kepolisian tengah melakukan penggerebekan dirumah tersangka JU alias KE, korban Maita Rosni Br Sitepu (PR 40 TH) datang kerumah tetangganya ini untuk mengetahui peristiwa tersebut. Saat itulah korban melihat barang-barang miliknya yang hilang dicuri pada tanggal 1 Oktober 2015 lalu berada di rumah tersangka JU alias KE.
Berdasarkan laporan korban diketahui bahwa korban Maita Rosni telah kehilangan beberapa barang miliknya di gudang samping rumahnya pada tanggal 1 Oktober 2015 lalu, barang yang hilang antara lain 1 unit mesin genset merk Mikawa, 1 unit mesin potong rumput merk Daito dan 1 buah tabung gas Elpiji dengan nilai kerugian sebesar Rp5 juta.
Atas penemuan tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian ternyata pelaku pencurian ini adalah JU alias KE yang sebelumnya telah diamankan petugas terkait kasus KDRT terhadap istrinya Yuni.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. “Tersangka JU saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(oni)