Jakarta (HR)-Pemerintah memastikan ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian dan TNI dan Polri serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menerima 14 kali gaji dalam setahun pada tahun depan.
Tahun
Seiring dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka para abdi negara bakal gajian 14 kali tahun depan.
"Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS, tapi kita akan memberikan THR," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
Bambang menegaskan bahwa THR adalah tambahan hak untuk para pegawai. Sehingga dengan 12 gaji yang diterima setiap tahunnya, ditambah dengan gaji ke-13, maka secara total, gaji yang diterima nantinya adalah 14 kali gaji.
"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke 13 yang setiap tahunnya dibayarkan," imbuhnya.
Sementara itu, besaran untuk penyaluran THR adalah selama satu bulan gaji. Waktu penyalurannya? akan disesuaikan dengan pelaksanaan lebaran Idul Fitri.
"Besarannya itu satu kali gaji," tegas Bambang.
Bambang menambahkan, para pensiunan PNS, TNI dan. Polri juga akan menerima jatah THR. Akan tetapi besarannya berbeda dengan pegawai aktif, yakni sebesar 50%. "Untuk yang pensiunan, besaran THR nya adalah 50%?," ujarnya.
Bambang menyatakan anggaran yang disediakan untuk penyaluran THR adalah sebesar Rp7,5 triliun. Masuk dalam komponen pagu belanja pegawai.
"Anggaran yang disediakan adalah Rp 7,5 triliun," ungkap Bambang.
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menambahkan bahwa asumsi anggaran tersebut berdasarkan jumlah aparatur negara pusat sebanyak empat juta orang.
"Asumsinya semua aparatur negara 4 juta orang," jelas Askolani.
Sementara untuk PNS daerah, anggarannya dimasukkan dalam APBD daerah masing-masing. Sebab sudah dianggarkan ke dalam transfer daerah oleh pemerintah pusat.
"Di luar pegawai negeri daerah. Karena itu tanggung jawab pemda,"? imbuhnya.
Penyaluran THR
Penyaluran THR ternyata disalurkan berdasarkan perayaan hari besar keagamaan masing-masing aparatur. Misalnya untuk yang beragama Islam akan disalurkan ketika Hari Raya Idul Fitri, sedangkan kristiani d?isalurkan ketika natal.
"Nanti disesuaikan, kalau agama islam itu ketika Idul Fitri, kalau kristen? itu kan Natal," ujar Bambang.
Bambang menuturkan, selama ini aparatur negara memang belum pernah mendapatkan THR. Gaji ke 13 yang setiap tahun juga diberikan, menurut Bambang adalah bonus untuk aparatur.
"Kita memang belum pernah menerima THR, karena gaji ke 13 di kita itu adalah bonus. Sekarang THR diberikan. Besarannya sama, satu bulan gaji," jelasnya.
Dengan pemberian THR ini diharapkan akan lebih bermanfaat untuk masyarakat secara umum. Apalagi untuk yang beragama Islam, karena ada aktivitas mudik ke kampung halaman yang membutuhkan banyak biaya.
"Pasti lebih bermanfaat untuk pegawai negeri kan," tegas Bambang.
Pemerintah menilai pemberian THR untuk PNS, TNI dan Polri yang akan disalurkan tahun depan, lebih menguntungkan dibandingkan kenaikan gaji yang terjadi setiap tahunnya.
Bambang mengatakan, kenaikan gaji setiap tahunnya hanya berkisar 6% dari gaji pokok. Untuk PNS golongan IV? misalnya dengan gaji sebesar Rp5 juta/bulan, maka gajinya akan naik Rp300 ribu/bulan.
Ini artinya dalam setahun, tambahan dari kenaikan gaji untuk PNS tersebut hanya Rp3,6 juta. Sementara bila dengan penyaluran THR, maka PNS tersebut akan menerima Rp5 juta.
"Dan memang segi yang menerima, jelas terimanya, kalau kenaikan gaji cuma berapa. Terakhir itu 6%, gaji pokok golongan IV itu Rp5 juta, maka 6%-nya cuma Rp300.000. Enakan terima THR itu terima 5 juta," terang Bambang.
Selama ini di luar gaji rutin?, PNS hanya mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan ketika periode Mei hingga Juli. Tujuannya untuk membantu PNS, seiring dengan banyaknya pengeluaran ketika pertengahan tahun.
"Gaji ke-13 kita dibilang bonus, tapi THR belum ada. Ini besarnya satu bulan gaji pokok. Ya masih kecil, bukan satu besar take home pay. Tapi paling tidak THR ada," ujarnya. (det/okz)