Polres Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Jumat, 23 Januari 2015 - 09:24 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)- Tersangka SB (40) yang diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan langsung mandiri, pengembangan usaha agribisnis
perdesaan dari Kementerian Pertanian pada 2011 silam kepada salah satu Gabungan Kelompok Tani di Desa Limau Manis, sehingga diperkirakan kerugian negara Rp100.000.000, kasusnya dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Tembilahan.

Menurut  Kasi Pidsus Kejari Tembilahan Wiliyamson, Kamis (21/1),   tersangka SB dan barang bukti sudah dilimpahkan Polres Inhil ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

“Memang benar tersangka SB (40) serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya akan kami sidangkan. Perkara ini splitsing dari perkara lama yang telah diputus terbukti di PN Tipikor Pekanbaru, tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, giliran dia yang akan kami sidang,” terang wili (21/1).

Kasi Pidsus menjelaskan, bersangkutan merupakan bendahara Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), dan akan dijerat pasal 2 jo pasal 3 No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg4)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler