PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011, memasuki babak baru, yakni proses penghitungan kerugian negara. Untuk itu, penyidik meminta proses audit dari Inspektorat Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Darma Natal, Senin (2/11). Dikatakan Darma, pihak Inspektorat Riau telah dimintaiketerangannya pada pekan depan. Namun, pihak yang dimaksud belum bisa hadir.
"Sebelumnya pernah kita mintakan kepada Inspektorat Riau. Hanya saja belum hadir. Nanti kita jadwalkan pekan depan," ujar Darma.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Yusmedi. Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Permintaan perhitungan kerugian negara atas perkara ini dilakukan ke pihak Inspektorat Riau, karena sebelumnya institusi pimpinan Ervandes Fajri ini telah melakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan adanya catatan.
"Dulu kan juga Inspektorat Riau yang pernah melakukan audit," terang Darma.
Penyidik, sebut Darma, juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Riau terkait permintaan audit tersebut. Karena jadwalnya berbenturan dengan agenda Inspektorat Riau, maka penyidik mengundurkan waktu satu minggu dari yang dimintakan sebelumnya.
"Inspektoratnya ada kegiatan. Jadi direncanakan minggu depan. Sedianya minggu ini," tukas Darma.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 penanggungjawab cabang olahraga (Cabor) di Popnas Riau tahun 2011. Pemeriksaan maraton dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.(dod)