PANGKALAN KERINCI (HR)-Komisi Pemilihan Umum Pelalawan secara resmi t elah menunjuk percetakan CV Anton Natuna yang beralamat di Jalan Teratai, Pekanbaru sebagai pihak pengadaan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Namun, ada yang ganjil atas Penunjukkan Langsung (PL) percetakan surat suara oleh percetakkan yang tanpa mengantongi perizinan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan percetakkan yang tanpa mengantongi security printing ini.
Padahal, surat suara adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya serta safety yang tinggi agar tak ada celah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mengotak-atik surat suara tersebut.
Menurut Ketua KPU Pelalawan melalui Sekretaris KPU, Daulay dan PPK Percetakan Surat Suara, Ricky Kurniawan, Senin (2/11), bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) boleh melakukan percetakan surat suara memakai security pinting atau tidak. Bahkan, cetak menggunakan mikroteks saja KPU diperbolehkan.
"Surat Suara kita dicetak oleh CV Anton Natuna Jalan Teratai Pekanbaru. Memang tanpa memakai security printing dan izin BIN. Karena PKPU memperbolehkan hal tersebut dan tidak ada permasalahan," ungkap Daulay diamini Ricky.
Ditambahkan Ricky, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tertuang melalui PKU nomor 6 Tahun 2015 pada pasal 13 ayat 1, berbunyi, Surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus untuk menjamin keasliannya yang dapat berupa mikroteks, hidden image atau tanda khusus lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Suprianto, berharap agar KPU Pelalawan terkait pencetakkan surat suara mesti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Karena, menurut Politisi PDI-P ini Pilkada merupakan pesta rakyat yang setiap elemen mesti mensukseskan pesta demokrasi ini.
"Intinya bila pencetakkan surat suara itu sesuai dengan aturan, undang-undang dan mekanisme yang berlaku serta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, pada prinsipnya saya sebagai masyarakat biasa maupun sebagai wakil rakyat sah-sah saja. Namun, menurut hemat saya, surat suara adalah lembaran dokumen negara yang mesti safety dan rahasia. Nah, bila KPU Pelalawan telah bekerja sesuai prosedurnya dan tidak menjadi masalah, ya oke-oke saja," ujarnya.
Percetakan surat suara oleh percetakan yang bersertifikasi izin dari BIN hingga securi ty printing, adalah untuk safety agar surat suara tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak tak bertangung jawab. Dinilai, KPU Pelalawan tak safety dalam mencetak surat suara karena sudah mengabaikan hal yang urgen tersebut.(zol)