Pastur Pembakar Alquran Dihukum

Senin, 02 November 2015 - 09:41 WIB
Ilustrasi

BARTOW (HR)-Pastur asal Amerika Serikat (AS) yang pernah membakar Alquran, Terry Jones dihukum karena secara ilegal menampilkan pistolnya.

Insiden itu terjadi pada 11 September 2013 saat Jones dan temannya berhenti di restoran cepat saji McDonald di Mulberry saat perjalanan mereka ke pembakaran Alquran di Lakeland. Mereka dibuntuti oleh detektif yang menyamar dan mengabadikan Jones di restoran parkir melalui video.

Di pengadilan yang diadakan Jumat (30/10), detektif bersaksi bahwa video tersebut jelas menunjukkan pistol Jones di sarung yang diletakkan di pinggangnya. Sebenarnya tidak masalah ketika senjata tersembunyi kemudian tidak sengaja terlihat di depan umum dalam waktu singkat.

Namun, seseorang tidak diperbolehkan sengaja memamerkan senjata mereka. Jones mengaku di pengadilan bahwa seharusnya dia menyembunyikan pistol lebih cepat. Tetapi Jones tidak berpikir tindakan itu melanggar hukum karena dia tidak bertindak cukup cepat.

"Saya masih berpikir bahwa kami tidak masalah dengan hukum Florida, bahwa melihat senjata secara kebetulan dengan cara yang tidak mengancam dan tidak melawan hukum,’’ kata Jones seperti dikutip dari laman FOX 13 News, Ahad (1/11).
Setelah 2,5 jam persidangan, hakim menghukum Jones dan memerintahkannya untuk membayar 520 dolar AS dalam biaya pengadilan. Dia juga harus kehilangan pistol yang dia digunakan malam itu.(rep/rio)

Editor:

Terkini

Terpopuler