PEKANBARU (HR)-Suap pengesahaan APBD Riau 2015 sebesar Rp1,2 miliar dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau Kirjuhari, berdampak pada dugaan mark up proyek di Dinas PU Bina Marga Riau. KPK diminta juga menyelidiki pelaksanaan APBD Riau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, Minggu (1/11), mengungkapkan, dari data yang diperolehnya, mark up proyek di Dinas PU Bina Marga Riau tersebut mencapai 1.000 persen. Ia mencontohkan, proyek Jalan Badak Pekanbaru, proyek penimbunan Jalan Teluk Meranti-Guntung, Jalan Teluk Piyai-Sei Daun.
"Proyek penimbunan Jalan Teluk Meranti-Guntung, dari data yang ada, pada kelurahan yang sama dan volume yang sama, Dinas PU Kabupaten Pelalawan hanya menganggarkan sebesar Rp3 miliar, sementara Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau menganggarkansebesar Rp35 miliar. Ini artinya ada mark up hingga 10 kali lipat atau 1.000 persen lebih," ungkapnya.
"Mark up harga ini juga terlihat pada proyek Jalan Teluk Piyai- Sei Daun, yang saat ini informasi yang saya peroleh masih bermasalah dengan kontraktor pelaksana. Untuk Jalan Badak, dapat dilihat sendiri dan dibandingkan harganya. Ini keterlaluan karena ada tepat di depan mata," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, karena harga satuan pada proyek di Dinas PU Riau tersebut telah di mark up, makanya Gubernur Riau Annas Maamun sanggup menyuap anggota DPRD Riau sebesar Rp1,2 miliar. Dengan harapan uang tersebut akan kembali dari proyek yang dimark up dan diatur pemenangnya.
Namun hal ini tidak terealisasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi keburu mencium perselingkuhan Pemprov dan oknum DPRD Riau, dengan menangkap tangan Gubernur Annas Maamun. "Sekarang kondisi ini dimanfaatkan oleh orang lain, dan mengatur pemenang, bahkan meminta sejumlah uang untuk memenangkan suatu proyek," ungkap Syakirman.
Karena itu Syakirman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyelidiki pelaksanaan proyek APBD 2015. "Saya siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri ataupun tim Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung ke lapangan dan menunjukkan letak dugaan penyimpangannya," ujar Syakirman.
Sementara Andre, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Penimbunan Jalan Teluk Meranti-Guntung, Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau, yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, mempersilahkan Ketua Umum DPN Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, memberikan penilaiannya.
"Kalau Ketua DPN AKSI bicara data, tentunya kita siap buka-bukaan soal data. Namun untuk diketahui, untuk meetapkan suatu harga perkiraan (owner estimate), PU Bina Marga tidak sembarangan. Ada hitung-hitungan berdasarkan harga dasar yang telah disepakati bersama di Dinas PU Buna Marga Riau," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara Kabid Bina Marga, Firman Aziz, Minggu (1/11), belum berhasil dihubungi melalui selulernya. ***