Pekanbaru (HR)-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengkhawatirkan lambatnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau akan menghambat peningkatan produksi minyak dan gas di wilayah setempat."Harusnya RTRW Riau ini disegerakan pemerintah pusat," ungkap Kepala perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Hanif Rusjdi, Sabtu (31/10) dikutip dari Antara.
Karena menurut Hanif karena RTRW yang belum jelas maka banyak sekali kebijakan dan niat investasi terhambat ke Riau khususnya dibidang pengeboran Migas.
"Untuk mencari lahan satu hektare saja sulit di Riau," ujarnya mencontohkan.
Hanif mengakui walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Dimana salah satunya berisikan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
Namun untuk penerapannya di daerah masih butuh proses.
Memang disebutkan Hanif dengan membuka pola satu pintu perizinan oleh pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM/Daerah), SKK Migas semakin diperhatikan disini.
Namun masalahnya tindaklanjutnya di daerah perlu adanya koordinasi apalagi dengan kebijakan otonomi daerah agar ini tidak berbenturan.
Hubungan baik antara pemerintah pusat dengan daerah harus diperkuat.
"Bagaimana produksi Migas akan meningkat kalau masalah dasar seperti ini tidak selesai," tutur Hanif.
Selain itu lanjut Hanif lagi, investor harus diberikan keleluasaan waktu untuk berinvestasi dengan jaminan perizinan yang tidak berbelit-belit dan lama.
Sehingga ketika mereka menanamkan modalnya bisa maksimal dan tidak dikhawatirkan proses administrasi dan ketidak jelasan seperti yang banyak dialami selama ini.
"Karena untuk produksi dibidang Migas butuh proses panjang mulai dari studi minimal tiga tahun, itupun belum tentu pasti memperoleh hasil," ujar Hanif.
Selanjutnya dikatakan Hanif, kalau sudah didapatkan sumber migasnya, masih perlu kajian apakah hasilnya memberikan keuntungan bagi negara atau tidak. Ini juga melihat harga jual minyak dunia.
"Kalau tidak untung tentu tidak lanjut, bisa saja ditunda apalagi ditengah harga yang jatuh sekarang," terangnya lebih jauh.
Namun demikian Hanif mengingatkan walau ada kebebasan berinvestasi diberikan, pemerintah tetap harus tegas terhadap kebijakan yang pro lingkungan dan sosial masyarakat.
"Berikanlah kebebasan kepada K3S dalam berinvestasi dalam jangka waktu tertentu, sehingga ketika mereka bekerja tidak lagi memikirkan masalah izin," pungkasnya.
Sekedar informasi paket kebijakan Jokowi tahap I September 2015, yakni mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha.
Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional.
Untuk mendukung itu telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya.
Surati Menteri
Sebagaimana diinformasikan, Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu lalu telah mengirim surat resmi kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pembicaraannya dengan Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Riau 9 Oktober lalu
Dikatakan Plt Gubernur Riau memang masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan bersama pemerintah pusat, selain dengan pihak legislatif dalam pembahasan DPR RI mengenai dampak cakupan luas dan strategis.
Karena memang lanjutnya, arti penting RTRW juga masih ditunggu beberapa kabupaten/kota di Riau, untuk melaksanakan pembangunan dan pemerataan daerah di wilayah Riau ini.
Menurut Andi Rachman, isi suratnya lebih kepada permintaan supaya pembahasan dan pengesahan RTRW Provinsi Riau lebih dipercepat.
"Dengan respon yang cepat sehingga bisa dilakukan pembahasan lebih cepat pula untuk segera disahkan. Jadi apa yang dimulai untuk program nasional di Riau juga dapat dimulai," tambahnya.(ant/yuk)Pekanbaru (HR)-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengkhawatirkan lambatnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau akan menghambat peningkatan produksi minyak dan gas di wilayah setempat."Harusnya RTRW Riau ini disegerakan pemerintah pusat," ungkap Kepala perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Hanif Rusjdi, Sabtu (31/10) dikutip dari Antara.
Karena menurut Hanif karena RTRW yang belum jelas maka banyak sekali kebijakan dan niat investasi terhambat ke Riau khususnya dibidang pengeboran Migas.
"Untuk mencari lahan satu hektare saja sulit di Riau," ujarnya mencontohkan.
Hanif mengakui walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Dimana salah satunya berisikan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
Namun untuk penerapannya di daerah masih butuh proses.
Memang disebutkan Hanif dengan membuka pola satu pintu perizinan oleh pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM/Daerah), SKK Migas semakin diperhatikan disini.
Namun masalahnya tindaklanjutnya di daerah perlu adanya koordinasi apalagi dengan kebijakan otonomi daerah agar ini tidak berbenturan.
Hubungan baik antara pemerintah pusat dengan daerah harus diperkuat.
"Bagaimana produksi Migas akan meningkat kalau masalah dasar seperti ini tidak selesai," tutur Hanif.
Selain itu lanjut Hanif lagi, investor harus diberikan keleluasaan waktu untuk berinvestasi dengan jaminan perizinan yang tidak berbelit-belit dan lama.
Sehingga ketika mereka menanamkan modalnya bisa maksimal dan tidak dikhawatirkan proses administrasi dan ketidak jelasan seperti yang banyak dialami selama ini.
"Karena untuk produksi dibidang Migas butuh proses panjang mulai dari studi minimal tiga tahun, itupun belum tentu pasti memperoleh hasil," ujar Hanif.
Selanjutnya dikatakan Hanif, kalau sudah didapatkan sumber migasnya, masih perlu kajian apakah hasilnya memberikan keuntungan bagi negara atau tidak. Ini juga melihat harga jual minyak dunia.
"Kalau tidak untung tentu tidak lanjut, bisa saja ditunda apalagi ditengah harga yang jatuh sekarang," terangnya lebih jauh.
Namun demikian Hanif mengingatkan walau ada kebebasan berinvestasi diberikan, pemerintah tetap harus tegas terhadap kebijakan yang pro lingkungan dan sosial masyarakat.
"Berikanlah kebebasan kepada K3S dalam berinvestasi dalam jangka waktu tertentu, sehingga ketika mereka bekerja tidak lagi memikirkan masalah izin," pungkasnya.
Sekedar informasi paket kebijakan Jokowi tahap I September 2015, yakni mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha.
Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional.
Untuk mendukung itu telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya.
Surati Menteri
Sebagaimana diinformasikan, Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu lalu telah mengirim surat resmi kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pembicaraannya dengan Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Riau 9 Oktober lalu
Dikatakan Plt Gubernur Riau memang masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan bersama pemerintah pusat, selain dengan pihak legislatif dalam pembahasan DPR RI mengenai dampak cakupan luas dan strategis.
Karena memang lanjutnya, arti penting RTRW juga masih ditunggu beberapa kabupaten/kota di Riau, untuk melaksanakan pembangunan dan pemerataan daerah di wilayah Riau ini.
Menurut Andi Rachman, isi suratnya lebih kepada permintaan supaya pembahasan dan pengesahan RTRW Provinsi Riau lebih dipercepat.
"Dengan respon yang cepat sehingga bisa dilakukan pembahasan lebih cepat pula untuk segera disahkan. Jadi apa yang dimulai untuk program nasional di Riau juga dapat dimulai," tambahnya.(ant/yuk)