MEDAN (HR)-Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Ir Ahyar rencananya akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Syarifudin.
"Berkasnya bentar lagi dilimpahkan itu. Mungkin satu dua minggu inilah," kata Syarifudin, Jumat (30/10) sore.
Ia mengatakan, berkas korupsi yang menjerat Ahyar sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk para nelayan.
"Inikan saksi-saksinya banyak dari nelayan. Ada sekitar 20 kelompok nelayan lah. Makanya cukup banyak," terang Syarifudin.
Begitupun, Syarifudin tidak menahan Ahyar yang sudah berstatus tersangka ini. Kata dia, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara.
"Uang kerugian negaranya sekitar Rp400 juta lebih lah. Dan itu sudah dikembalikan kok," terang Syarifudin.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Pemerintah Kota Medan mengucurkan dana APBD sebesar Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat tangkap ikan di Distanla Kota Medan. Setelah dana ini dikucurkan, belakangan alat tangkap yang disediakan diduga tidak sesuai sebagaimana mestinya dan diduga bekas.
Atas perbuatannya ini, Kadistanla Kota Medan merugikan keuangan negara sebesar Rp 416 juta. (tbn/rio)