PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo, dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau, dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (29/10).
Mantan
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Susilo yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih. Dakwaan primer pun dijerat kepadanya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," ungkap JPU Neny Lubis, di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Untuk itu, lanjut JPU, pihaknya menuntut Susilo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," tegas JPU lainnya, Sumriadi.
Sementara terkait, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih, lanjut JPU, dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Saudara mengerti. Saudara dijerat Pasal 2, dituntut 9 tahun. Hak saudara untuk mengajukan pledoi," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto kepada Susilo. Pertanyaan tersebut dijawab Susilo dengan anggukan kepala.
HP Berdering
Sidang kemarin juga sempat terganggu, karena hape yang dibawa Susilo, tiba-tiba berdering saat sidang sedang berlangsung. Susilo sendiri tampak kelabakan, ketika hapenya tiba-tiba berdering. Ia pun langsung mematikan alat komunikasi itu.
Tak ayal, kondisi itu sempat mengundang tanya. Karena seharusnya peralatan komunikasi itu tidak bisa berada dalam persidangan. Saat dikonfirmasi, Pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Roni Faisal, mengakui dirinya tidak mengetahui bagaimana Susilo bisa membawa hape di persidangan. "Tidak tahu saya. Sekarang bagaimana ambil hapenya. Dia lagi sidang," ungkap Roni.
Sementara itu, di dalam ruang sidang juga terlihat pemandangan tidak sepantasnya, yang dilakukan kerabat terdakwa Susilo. Wanita yang saat itu mengenakan gamis dan jilbab lebar berwarna hitam, tampak jengkel saat salah seorang pewarta media cetak di Pekanbaru, melakukan tugas peliputannya di pengadilan.
"Ngapain diliput. Ini belum ada kejelasan," ketusnya.
Untuk diketahui, Program Kebun K2I adalah salah satu program yang digagas Pemprov Riau, yang bertujua bisa langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk program ini, Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.
Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, sehingga menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.(dod)