BAGANSIAPIAPI-Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung, menahan Maijon dan Abdul Karim, tersangka korupsi proyek pembangunan gedung pustaka dan lokal dua ruang kelas belajar SMAN I Kubu, yang didanai APBD tahun 2013 sebesar Rp1 miliar lebih pada Dinas Pendidikan Rohil.
Satu tersangka lainnya, Aziz Zainal alias Asnal tidak hadir pada pemanggilan pertama, Kamis (29/10) kemarin. Maijon merupakan PPTK kegiatan, sedangkan Karim, Direktur CV Sri Kuala, yang mengerjakan proyek. Sementara Asnal sebagai konsultan pengawas.
Tim medis turut hadir guna melakukan pemeriksaan kesehatan terhadaptersangka dan dinyatakan dalam kondisi baik. Kepala Kejari Ujung Tanjung, Bima Suprayoga, didampingi Kasi Pidsus, Amriansyah, mengatakan, tersangka resmi ditahan di Cabang Rutan Bagansiapiapi.
"Penahanan setelah berkas lengkap dan akan masuk dalam proses penuntutan, hari ini dua tersangka yang diproses. Terhadap tersangka Asnal, kami harapkan bisa kooperatif nantinya," ujar Bima.
Sejauh ini, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir Rp145juta, namun tak tertutup kemungkinan bisa bertambah, sesuai dengan fakta persidangan nantinya. "Nanti akan terlihat dalam fakta persidangan, tapi yang jelas dalam kasus ini kami yakin telah ada kerugian negara," kata Bima.
Penahanan tersangka terangnya, sebagai komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Rohil. "Ini merupakan langkah awal untuk penegakan hukum, baik pencegahan maupun pemberantasan, semoga tidak ada lagi ke depannya yang kita tindak," katanya.
Bima menyampaikan terimakasih atas dukungan sejumlah pihak terhadap upaya penegakkan hukum tersebut. Dirinya berharap, pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan benar. Dia menambahkan, terhadap tersangka Asnal diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua yang akan dilayangkan Kejari dalam waktu dekat.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Ujung Tanjung pada 23 Oktober 2014 lalu. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan tentang proyek yang terbengkalai itu, termasuk Bagian Keuangan Setdakab Rohil dan bendahara Disdik Rohil.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal 2 minimal empat tahun dan pasal 3 minimal satu tahun penjara. Dengan delik korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.
Tersangka Maijon sejauh ini telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp50ribu. "Kami hargai pengembalian uang dari tersangka, hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan nantinya di Tipikor Pekanbaru," kata Bima mengakhiri.
Kejari Bagansiapiapiapi menelisik dugaan korupsi pembangunan gedung pustaka dan dua RKB dua lantai SMA I Kubu yang terletak di kepenghuluan Teluk Merbau, Kubu. Proyek 2013, senilai Rp1.
008.900.000 diketahui tidak selesai, bahkan gedung tak bisa difungsikan karena teras tak siap, lantai gedung pustaka rusak, begitu juga fasilitas toilet dan pfalon yang rusak.
Proyek terhenti dengan progres sekitar 76 persen dengan dua kali termin dan nilai total pembayaran Rp766.764.000. ***