Pergudangan Avian Diduga tak Kantongi Amdal

Kamis, 29 Oktober 2015 - 09:53 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Upaya menertibkan semua bentuk keabsahan  untuk seluruh jenis usaha dari investor di Kota Pekanbaru, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan sidak ke komplek Pergudangan Avian Jalan Arengka II Pekanbaru, Rabu (28/10).

Dalam Sidak yang dilakukan anggota Komisi IV ini juga didampingi Kabid Tata Lingkungan dan Amdal BLH Pekanbaru Suandhi. Dalam hasil sidak ini, diketahui jika Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya Avian diduga belum mengantonggi legalitas secara lengkap.
Kunjungan sidak yang diketuai Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel diterima diterima Marketing Pergudangan Avian, Johan.

Kepala BLH Pekanbaru, Zulfikri, di dampingi Kabid Tata Lingkungan dan Amdal, Suandhi mengatakan, untuk Amdal pergudangan lama, diduga memang tidak ada. Pergudangan yang di naungi PT Platinum Kencana Development pimpinan Thomas Tajeb ini sesuai keterangan Johan, dari luas lahan 40 ha ini, akan menambah lagi pergudangan di belakangnya seluas 5 ha. Untuk itu BLH mendorong Pergudangan Avian untuk segera mengurus Amdalnya.

"Jika batas waktu 27 Desember 2015 tidak juga mengantongi Amdal, maka akan melanggar aturan. Bahkan Avian bisa dikenakan tiga sanksi, yakni ikut persidangan, membayar denda dan mengurus izin dokumen. "kata Suandhi saat melakukan infestigasi di kantor pemasaran Avian kemarin.
Untuk itu dianjurkan agar Avian mengurus Amdalnya secepatnya. Karena apapun alasannya, usaha berbentuk apapun harus ikut aturan dan mengantongi izin resmi. Sebab, ini berhubungan dengan PAD.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang berusaha yang sama dengan Pergudangan Avian, untuk segera mengurus izin Amdal dan UPL UKL. Karena dengan temuan ini kita yakini jika pergudangan lainnya juga mengalami hal serupa,"imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengakui dengan temuan ini pihaknya akan mengundang Pergudangan Avian untuk hearing dalam waktu dekat. Sebab, dari luas lahan Pergudangan Avian yang ada, sudah banyak merugikan daerah.

"Setelah Sidak ini, langsung kita layangkan surat untuk hearing bersama SKPD terkait lainnya," tegas Roni di sela-sela Sidak.
Begitu pula  Johan mengakui siap untuk hearing. Dia mengaku tidak tahu apa-apa saja izin pergudangan yang sudah ada. Karena dia baru bekerja satu tahun di Avian tersebut. "Kalau kita siap dipanggil dan kita akan urus ini," sebutnya.(ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler