PEKANBARU (HR)- Perwakilan Warga Sakai, Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Bengkalis mendatangi Komisi A DPRD Riau, Rabu (28/10). Mereka mengadukan PT Murini Wood Indah Industri yang merupakan Group PT Surya Dumai telah merampas tanah milik suku Sakai seluas 361 hektare selama 19 tahun sejak tahun 1996.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakai Riau Patar Pangasian, menjelaskan lahan itu merupakan milik 143 kepala keluarga (KK) warg Sakai sejak tahun 1996, dan tanah tersebut menjadi konsesi Chevron Pasifik Indonesia (CPI).
Padahal, kata dia, sesuai dengan perjanjian PT CPI dengan masyarakat, mereka boleh tinggal dan menanam di atas lahan konsesi tersebut, sampai digunakan PT CPI dan paripurna berjanji akan mengganti rugi tanaman masyarakat di atas tanah konsesi tersebut.
"PT Murini masuk menguasai lahan 361 hektare itu mengatasnamakan Suku Sakai kepada CPI. Makanya, ia bisa menanam karet saat itu dan sekarang sudah berganti sawit. Padahal, PT CPI tidak masalah tanah it ditanami masyarakat karena belum diperlukan. Namun, PT Murini ini masuk dengan mengatasnamakan Suku Sakai dan menumbangkan seluruh tanaman suku asli seperti jengkol, pisang dan kelapa. Kemudian, diganti menjadi tanaman karet, tetapi saat ini sudah berganti lagi dengan tanaman sawit," ungkap Patar, didampingi suku asli Sakai, Iwandi dan Nasir, Rabu (28/10).
Lebih jauh dikatakan, pada tahun 2004, tanah konsesi ini akan dipergunakan PT CPI, ketika sedang mengkaji ganti rugi tanaman masyarakat, namun dihalang-halangi PT Murini dan mengakui tanaman itu miliknya, bukan milik masyarakat Sakai.
"Sampai sekarang, tanah konsesi ini tidak bisa dimanfaatkan oleh CPI dan PT Murini tetap menikmati hasil perkebunannya sampai sekarang," ujar Patar. Padahal, lanjutnya, pada tahun 2008 silam, menyelesaikan permasalahan ini sudah pernah hearing dengan Pemprov Riau. Saat itu, PT Murini mengakui tanah itu milik masyarakat Sakai.
"Perkebunannya tidak memiliki izin perkebunan disana. Namun entah kenapa, setelah pertemuan disana, sampai sekarang PT Murini tidak juga menyerahkan hak masyarakat Sakai," beber Patar.
Diakui, PT Murini memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berdampingan dengan tanah konsesi CPI atau tanah 361 hektare ini. Namun karena dia (PT Murini, red) kuat, maka ia menananami tanah konsesi yang diserahkan CPI kepada masyarakat. Panggil Manajemen PT Murini
Sementara itu, Komisi A sudah melakukan hearing dengan perwakilan masyarakat dan LBH Sakai Riau, Rabu (28/10), karena perwakilan perusahan PT Murini tidak datang. Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau Abdul Vattah, mengungkapkan dalam hearing dengan perwakilan masyarakat, Komisi A sudah mendapat informasi dari perwakilan masyarakat.
"Pihak PT Murini tidak datang dan sama sekali tidak ada informasi. Untuk itu, kita baru bisa mendengarkan keterangan dari satu pihak. Kita akan panggil ulang manajemen PT Murini," ujar Vattah.
Kepala Chief Security First Resources Alfian, ketika dikonfirmasi mengaku pihak yang berwenang menjawab persoalan ini, karena lebih banyak mengetahui persoalan tersebut. (rud)