PEKANBARU, RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPD RI Dapil Riau, Rosti Uli Purba melaksanakan seminar dengan tema “Penguatan DPD RI“, Minggu (25/10/2015) di aula Gedung Debora , Jl Soekarno Hatta No 37 Pekanbaru, Riau.
Dalam seminarnya Senator Rosti menyampaikan tentang keberadaan DPD RI di tengah masyarakat. Kehadiran DPD RI, katanya, memiliki makna penting dalam iklim perkembangan sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu eksistensi DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah dihadirkan sebagai lembaga penyeimbang dalam sistem dua kamar atau yang lebih dikenal dengan sistem bikameral Indonesia.
Dalam forum seminar ini para narasumber memberikan perspektif dan saran guna menguatkan tugas, pokok, fungsi maupun peran dari DPD RI. Melalui forum ini, peserta bukan hanya mengetahui DPD RI tersebut sebagai Lembaga Tinggi Negara yang bertugas sebagai pengawal pelaksanaan otonomi daerah dan pengawal terhadap pelaksaan sistem desentralisasi. Namun peserta dapat mengetahui peran strategis dan penting yang akan dijalankan oleh DPD RI.
Di seminar yang dihadiri oleh 150 orang peserta dari kalangan akademisi, profesional, serta mahasiswa ini, Rosti juga mengatakan upaya penguatan secara kelembagaan sangatlah perlu demi pencapaian tujuan kesejahteraan daerah dan rakyat Indonesia khususnya Pekanbaru, Riau.
“Oleh karena itu, saya mengajak sekaligus meminta saran dan masukan dari peserta, guna penguatan lembaga DPD RI ke depannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” harapnya di hadapan peserta seminar.
DPD RI diharapkan dan dituntut mampu mengagregasikan sekaligus mampu mengartikulasikan kepentingan daerah dan masyarakat dalam tataran kebijakan di tingkat nasional. Pada prinsipnya keberadaan DPD RI sangat strategis dalam keharmonisan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebutuhan akan adanya penguatan Lembaga Tinggi Negara DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah kebutuhan bersama seluruh Indonesia.
Guna mewujudkan mekanisme yang seimbang dalam proses pelaksanaan fungsi maupun kewenangan lembaga–lembaga negara, Senator Rosti akan berupaya mewujudkan proses perbaikan atau perubahan amandemen terhadap Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka pemahaman yang komprehensif melalui proses amandemen UUD NRI 1945. Maka perubahan konstitusi Indonesia adalah keniscayaan yang merupakan kebutuhan Indonesia sebagai solusi terhadap persoalan bangsa. Khususnya terhadap persoalan yang dihadapi oleh daerah dan masyarakat Indonesia.
Kebutuhan akan penguatan Lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kebutuhan bersama bagi seluruh masyarakat dan bangsa.
"Hal tersebut tidak hanya menjadi kepentingan DPD semata, melainkan penguatan DPD diharapkan dapat mewujudkan mekanisme check and balances (keseimbangan) di dalam setiap pelaksanaan fungsi maupun kewenangan lembaga–lembaga negara," ujar Rosti. (rls)