SIAK (HR) - Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak Suhartono-Syahrul merasa kecewa dengan sikap Panwaslu Kabupaten Siak dalam memproses aduan yang disampaikan atas pelanggaran Pilkada yang ditemukan. Sebanyak 6 laporan yang disampaikan ke Panwaslu dianggap telah expired.
Hal ini disampaikan lawyer Berkah Zulkarnaen Nurdin didampingi Ketua Tim Evaluasi Berkah Wan Abdul Rahman, Rabu (28/10). "Kemarin kami mengunjungi Paswaslu Siak. Selain silaturahmi, juga klafikasi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pemilukada," katanya.
Ia kesal dengan jawaban Panwaslu yang mengatakan keenam aduan dugaan atas pelanggaran yang dilaporkan dinyatakan kadaluarsa. Padahal aduan disampaikan sebelum masa expired.
Dirinya menegaskanm terjadinya expired bukan pada pihak yang melaporkan, namun pada Paswaslu sendiri. Karena Paswaslu tidak bisa menyelesaikan tugasnya pada waktu yang diberikan.
"Panwaslu menjawab tidak sesuai dengan materi dan formal. Panwas kita minta menyelenggarakan secara adil,"katanya.
Sementara Ketua Panwaslu Siak Aris Susanto membenarkan adanya laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran Pilkada sebanyak 6 aduan dari pihak paslon Suhartono-Syahrul.
Menurutnya Aris bahwa aduan tersebut tidak dapat ditangani karena ada berapa aduan yang tidak memenuhi unsur. Sebagian sudah kadarluasa sebagian lagi kurang bukti serta saksi. (lam)