BAGANBATU (HR)- Divisi Konsolidasi Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Riau Radisman Saragih SH, mengganggap PT Jaguar Inti Perkasa (PT JIP ) Medan yang beroperasi di Kecamatan Bagansinembah, telah melakukan pembangkangan.
Menurut Radisman, pembangkangan yang dilakukan oleh PT. JIP adalah terkait upah yang tidak mengacu pada UMK 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.910.000. Sementara, PT JIP memberikan upah sebesar 1.720.000.
"Hal itu dibuktikan dalam Surat Pernyataan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa pekerja/buruh dikontrak selama 2 bulan sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 1 Maret 2015 sebesar 1.720.000 per bulannya," beber Radisman (21/1).
Mencermati karut marutnya persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir, secara khusus di Kecamatan Bagansinembah, Radisman menganggap perlu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun eksekutif.
"Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja maupun DPRD Kabupaten Rohil Komisi D yang salah satunya membidangi persoalan ketenagakerjaan," ungkap Radisman Saragih.
Ditambahkannya, untuk diketahui, PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Baganbatu) yang dialihdayakan (outsourching) ke PT Jaguar Inti Perkasa dalam mempekerjakan Satuan Pengaman (Satpam) sejak beroperasi di Kecamatan Bagan Sinembah, perjanjian pemborongan pekerjaan dari awal hingga saat ini belum pernah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Rohil. Ini menyalahi aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012.
Untuk itu Radisman Saragih meminta para pihak, baik pemberi dan penerima pemborongan agar taat kepada aturan yang ada, sekaligus kepada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD segera memanggil dan menindak perusahaan yang membangkang terhadap aturan ketenagakerjaan. "DPRD dan Pemerintah Daerah harus tegas dalam menyikapi ini," pinta Radisman. (put)