BUKIT BATU (HR)– Koperasi Bukit Batu Darul Makmur kembali menegaskan bahwasanya PT Surya Dumai Agrindo II memang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur. Apa yang disampaikan melalui media massa hanya sekedar lips service tanpa didukung oleh fakta di lapangan.
“Mereka (SDA) mengatakan (dalam pemberitaan, red) telah menyiapkan lahan plasma untuk koperasi memang benar. Tapi soal lokasi lahan plasma mereka yang menetapkan secara sepihak tanpa persetujuan koperasi,” ujar Sekretaris Koperasi BBDM, Husni kepada wartawan, Rabu (28/10).
Dikatakan, dalam perjanjian tertulis sudah dicantumkan soal pembagian lahan, dimana sebanyak 25 persen untuk plasma. Selanjutnya, sambung Husni, penentuan letak lahan plasma akan dilakukan bersama-sama setelah selesai pembangunan kebun sawit. Faktanya, dalam menentukan posisi plasma dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Bahkan perusahaan terkesan memaksa koperasi untuk menyetujui.
“Kita (koperasi,red) sudah pernah menyurati PT SDA mengenai posisi plasma, tapi sedikitpun tidak ditanggapi,” ujar Husni seraya menambahkan, sampai saat ini pihak koperasi BBDM, camat dan kades belum menyetujui posisi plasma yang ditentukan oleh perusahaan tersebut.
Akibat dari tidak adanya kesepakatan posisi plasma tersebut sambung Husni, berdampak kepada ditahannya pembayaran dana kompensasi ke koperasi yang disepakati terhitung dari 2014 – 2016. “Mereka baru mau memberikan kompensasi kalau letak plasma dan MoU kita sepakati. Bagaimana kita mau menyepakati sementara poisi plasma dan konsep Mou yang mereka tawarkan lebih menguntungkan PT SDA,” ungkap Husni lagi.
Husni juga menyinggung tentang ketidaktransparanan PT SDA dalam menyalurkan dana untuk program CSR dan juga kesempatan peluang kerja. Padahal sesuai dengan kesepakatan, program CSR hendaknya melibatkan BBDM dan juga kepala desa, karena mereka yang lebih tahu keadaan dan kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan.
“Termasuk kesempatan kerja untuk posisi yang sifatnya umum, seharusnya diberikan kesempatan pertama kepada pihak BBDM kenyataannya nol besar,” katanya.
Husni juga mengungkapkan tentang perjanjian kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan sistem KKPA PT SDA dengan koperasi BBDM tangal 18 September 2011. Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan setelah 6 bulan berikutnya, akan dibuat perjanjian baru. “Tapi kenyataannya sampai 4 tahun Koperasi BBDM menunggu tidak ada juga kelanjutannya,” ujar Husni.
Dikatakan, sudah ada dilakukan pertemuan dengan PT SDA untuk mengatasi persoalan ini, termasuk yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Namun, tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan tetap pada pendirian mereka. “karena itu kita menyarankan sebelum semua disepakati, baik itu posisi plasma, MoU dan juga kompensasi, PT SDA ditutup dulu jangan beroperasi,” ujar Husni seraya berharap pimpinan tertinggi PT SDA,yaitu Martias agar turun langsung ke Bukit Batu kalau memang peduli dengan kampung halamannya. (man)