Jakarta (HR)-Pengesahaan Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diundur, dari rencananya tanggal 22 Oktober menjadi 30 Oktober 2015 yang merupakan masa sidang terakhir dari DPR.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan dalam undang-undang (UU) keuangan negara batas pengesahan APBN adalah dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Artinya adalah tanggal 30 Oktober 2015.
"Aturannya adalah dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan itu sudah harus disahkan, yaitu akhir Oktober," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/10)
Bila tidak disahkan, maka pemerintah tidak bisa mencairkan APBN 2016 yang sudah direncanakan beserta berbagai programnya. Pemerintah hanya dapat menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya, yaitu APBN Perubahan 2015.,
"Intinya kan harus diputus, diputus iya atau tidak, tidak ada alasan pending, janganlah shutdown. Jadi go atau not go. Go artinya jalan ya not go artinya gunakan APBN P," ujarnya.
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,3%, inflasi 4,7%, kurs Rp 13.900/US$, SPN tiga bulan 5,5% dan produksi minyak 830.000 barel per hari dan gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak.Kemudian adalah penerimaan negara sebesar Rp 1.822,5 triliun dan belanja negara Rp 2.095,7 triliun dengan defisit anggaran 2,1%.
Bukan Karena Tax Amnesty.
Pemerintah pastikan tidak ada lagi program tambahan yang akan dimasukkan kedalam Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Sehingga menghambat pengesahan RUU APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan dimundurkannya pengesahan dari tanggal 22 Oktober menjadi 30 Oktober 2015 hanya karena adanya pembahasan Kementerian Lembaga (KL) dengan komisi terkait di DPR.
"Mungkin mereka minta waktu pembahasan KL-nya belum selesai, kita ikutin aja," kata Askolani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/10)
Askolani membatah bila kemudian dikaitkan dengan rencana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Beberapa waktu lalu DPR memang telah merampungkan RUU Pengampunan Nasional dan diusulkan untuk kebijakan tersebut masuk di APBN 2016.
"Nggak ada (tax amnesty)," tegasnya.
Bila ada kebijakan tax amnesty oleh pemerintah, maka akan turut mengubah pagu pada penerimaan, khususnya pajak. Kemudian beberapa pagu belanja juga akan berubah mengikuti tambahan penerimaan.
"Pokoknya kita hanya menyelesaikan tugas UU APBN," ujar Askolani.(dtc/rio)