BENGKALIS (HR)–Keberadaan Undang-Undang No 6/2014, menjadi berkah sekaligus tantangan bagi aparatur pemerintahan desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk itu, agar pengelolan desa berjalan baik dibutuhkan aparatur yang profesional dan terampil.
“Sejak disahkan UU No 6/2014 tentang Desa, orientasi jalannya pemerintahan desa tidak ubahnya seperti pemerintahan negara, melakukan perencanaan, melaksanaan dan mengawasi program pembangunan yang dilakukan,” jelas Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie pada Pembukaan Bimbingan Teknis Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Desa, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Senin malam (26/10).
Dikatakan Ahmad Syah, saat ini paradigma pembangunan nasional berorientasi dari pinggiran desa mengepung kota melalui program Nawacita. Artinya, pembangunan difokuskan dilakukan di tingkat desa. Makanya, untuk mendukung program pembangunan yang berfokus dari desa, pemerintah mengalokasikan dana desa sangat besar, mulai dari dari anggaran dari kabupaten, provinsi dan pusat.
Terkait dengan alokasi dana desa yang jumlahnya sangat besar, Pj Bupati Bengkalis minta kepada aparatur pemerintah desa untuk mempedomani kaedah-kaedah pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik. Seperti merencanakan setiap program yang dilaksanakan, sehingga arah pembangunan dapat dilakukan dengan baik.
“Sekdes mempunyai tugas antara lain, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Untuk Sekdes diminta untuk memahami aturan dan kaedah-kaedah pemerintahan dan tata keuangan yang baik,” tandas Ongah Ahmad, begitu Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarapat Pemprov Riau ini akrab dipanggil.
Dia juga menyinggung mengenai hasil rapat kerja pemerintah di Istana, terutama menyangkut dengan TP4, hal menjadi penekananan agar pemerintahan desa lebih jeli dan hati-hati dalam mengelola anggaran desa dan pembangunan desa. Meskipun demikian, pemerintahan desa, terutama sekretaris desa tidak boleh takut dalam melaksanakan program-program pembangunan desa.
Seperti diketahui bersama, desa-desa di Kabupaten Bengkalis bisa dikatakan sebagai desa miliader. Hal ini terbukti dengan besarnya anggaran desa yang berasal dari kabupaten mencapai Rp 3 miliar per desa, seperti alokasi dana desa, UED-SP dan progam Inbup PPIP.(man)