RENGAT(HR)-Pihak Kejaksaan Negeri Rengat dianggap lambat menangani kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hulu. Sejumlah kasus menumpuk pada instansi vertikal yang dipimpin Teuku Rahman ini. Bahkan menyelesaikan satu berkas perkara, memakan waktu hampir setahun. Hal ini terjadi disinyalir minimnya jaksa.
Contohnya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Inhu Raja Erisman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2015 lalu. Hingga sekarang pemberkasannya mandeg dan tak kunjung lengkap atau P21. Korupsi dilakukan bernilai Rp1,8 miliar lebih. Sementara penetapannya sebagai tersangka sejak akhir Januari lalu.
Sehingga banyak dugaan adanya kepentingan berlari dalam kasus yang sudah terlebih dahulu menjebloskan dua tersangka dan merupakan bendahara. Belum lagi penanganan kasus lainnya, seperti adanya dugaan korupsi pada dana hibah dan Bansos yang digadang sang Kajari segera dilakukan penyelidikan. Apalagi tahun ini, Kejari belum ada menangani kasus baru terkait korupsi.
“Pemberkasan terus dilakukan dan tidak ada dihentikan. Pada bulan November mendatang, diperkirakan sudah tuntas dan sudah dapat diajukan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono, Senin (26/10). Menurutnya, penuntasan pemberkasan dugaan korupsi dengan tersangka mantan Sekdakab akibat minimnya jaksa. Di samping itu, banyaknya perkara yang harus diikuti di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Guna penuntasan pemberkasan tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan 12 saksi “Tinggal satu saksi untuk memintai keterangan sebagai pelengkap berkas yang ada,” ungkapnya. Keterangan terhadap satu saksi, guna mengetahui apakah kerugian yang ada sudah ditutup atau belum. Keterangan itu diminta langsung kepada Kabag Keuangan Setdakab. Sehingga dalam penyusunan pemberkasan tak menjadi kendala.
Ditambahkan, belakangan pihaknya menerima laporan DPD KNPI Inhu tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial. “Laporan yang disampaikan DPD KNPI Inhu masih dalam tahap lidik dan masih terus dikembangkan,” terangnya. (eka)