PEKANBARU (HR)-Tersangka utama pemilik ribuan pil ekstasi, Satriadi, yang melompat dari lantai 8 salah satu hotel di Jalan Diponegoro beberapa waktu lalu, divonis mengalami gangguan jiwa. Kendati begitu, kasus hukum mantan anggota Polres Rohil ini tetap dilanjutkan hingga persidangan
Begitu juga dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru beberapa waktu. "Sudah SPDP. Tahap I (pelimpahan berkas dari penyidik,red) juga sudah. Jaksanya juga sudah ditunjuk," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Senin (26/10).
Sebelumnya kasus ini sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat dinyatakan tidak waras. Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
Menanggapi hal itu, Adi Kadir menegaskan jika penentuan atas kesehatan terdakwa nantinya diputuskan oleh pihak pengadilan. Ini juga dilakukan berdasarkan hasil keterangan ahli. "Kalau pembuktian (tidak waras,red) itu pengadilan.
Sepanjang dia bisa membuktikan di pengadilan," tegasnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana yang menjelaskan penetapan status kesehatan terdakwa yang dinyatakan gila.
Sementara, terkait kepastian kasusnya dilanjutkan setelah dilaksanakan gelar perkara di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Riau, Selasa (1/9).
Sebelumnya, medio Mei 2015 lalu, Satriadi diamankan Polresta Pekanbaru. Ia diamankan karena diduga menjadi komplotan pengedar narkotika di Pekanbaru yang terungkap berdasarkan hasil penangkapan seseorang di dalam sebuah kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas.
Dari sini, dikembangkan dan diperoleh informasi jika Satriadi turut terlibat. Saat penggerebekkan di kamar hotel tersebut, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan cara menerobos jendela kamar dan terjun dari lantai delapan. Akibatnya, Satriadi mengalami luka-luka dan termasuk di antaranya didiagnosa tidak waras atau gila.(dod)